Jumat, 10 April 2026

Berita Jakarta

Setiap Apartemen dan Gedung di Jakarta Perlu Dilengkapi Helipad, Ini Alasannya

Apartemen dan Gedung di Jakarta Perlu Dilengkapi Helipad, guna memudahkan evakuasi saat terjadi bencana alam.

worldpropertychannel.com
Arsip: GEDUNG pencakar langit meramaikan Cakrawala Jakarta. 

Apartemen dan Gedung di Jakarta Perlu Dilengkapi Helipad, guna memudahkan evakuasi saat terjadi bencana alam.

ANTISIPASI sangat penting untuk, paling tidak, meminimalkan jumlah korban jika terjadi bencana yang tidak bisa diduga sebelumnya.

Misalnya, bencana alam gempa bumi atau musibah kebakaran.

Hal itulah yang mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengimbau agar setiap apartemen dan gedung di Jakarta dilengkapi helipad (landasan helikopter) guna memudahkan evakuasi saat bencana.

"Apartemen di Jakarta perlu dilengkapi helipad sehingga bisa dilakukan evakuasi cepat," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (28/4/2019).

UPDATE HITUNG FORM C1 Minggu Pagi: Suara Jokowi Naik Terus Seminggu Ini, Suara Prabowo Kian Terpuruk

BREAKING NEWS Ibu Aa Gym Meninggal Dunia: Insya Alloh Husnul Khatimah

Senang Indonesia Jadi Pengekspor Tuna Terbesar, Susi Pudjiastuti: Maling Memang Harus Ditenggelamkan

Menteri Basuki menjelaskan, keberadaan helipad penting mengingat tangga pemadam kebakaran tidak sanggup menjangkau korban dalam kondisi bencana.

"Saya akan dorong kesana. Karena tangga pemadam kebakaran tidak bisa menjangkau,” kata Menteri Basuki.

Basuki mengatakan, latihan evakuasi juga perlu dilakukan oleh para pengelola bangunan gedung lainnya untuk meningkatkan kesiapsiagaan apabila terjadi bencana.

BASUKI Hadimuljono, Menteri PUPR RI
BASUKI Hadimuljono, Menteri PUPR RI (Kementerian PUPR)

Sebagai pembina jasa konstruksi, Kementerian PUPR pada 27 Februari 2019 telah mengeluarkan surat yang menugaskan Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) untuk melakukan pengecekan bangunan gedung bertingkat di Provinsi DKI Jakarta.

Pemeriksaan meliputi tiga aspek, yaitu:

- komitmen organisasi dalam pengelolaan gedung,

- pemeriksaan perizinan penggunaan gedung,

- kondisi aktual pengelolaan bangunan gedung.

Standar nilai kepatuhan terbagi menjadi 5 kategori, yakni:

- Sangat Patuh (80-100),

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved