Pemilu 2019

Pejuang Demokrasi di Bekasi Wafat Setelah Dua Hari Begadang Jaga TPS, Sempat Dirawat Sembilan Hari

Siswanto meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi pada Jumat (26/4/2019) sekitar pukul 17.00.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA/FITRIYANDI Al FAJRI
Jenazah Siswanto (50) dimakamkan di Taman Pemakaman Wakaf Warga Jatimakmur, Sabtu (27/4/2019). Petugas pengamanan pemungutan suara langsung di TPS 048, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi ini, meninggal dunia diduga karena kelelahan dua hari berturut-turut begadang. 

Sebelumnya, KPU mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui santunan bagi para korban.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, kini pihaknya sedang menunggu Kemenkeu menentukan besaran santunan yang diberikan.

KPU mengusulkan korban meninggal mendapat santunan di kisaran Rp 30 juta-Rp 36 juta.

Bantu Tuntaskan Kasus Novel Baswedan Disiram Air Keras, Amnesty International AS Sebut Jokowi Gagal

Untuk korban yang mengalami kecatatan mendapat santunan sebesar Rp 30 juta, dan korban luka Rp 16 juta.

Sementara, sejumlah koalisi masyarakat memprediksi KPU tidak akan bisa menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman mengakui jajarannya memang memiliki pekerjaan yang menumpuk.

Eggi Sudjana: Kecurangan Terus Berlangsung Sampai Hari Ini, Maka Jawabannya People Power

Hal itu, kata dia, tidak sebanding dengan jatah waktu yang sudah diatur.

"Memang kerjaan banyak ya, sementara waktu yang disediakan sedikit, makanya kami buat tentunya sangat mepet dan cepat," kata Arief Budiman di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).

Arief Budiman masih berharap jajarannya mampu menyelesaikan seluruh tugas utamanya sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.

Wali Kota Bogor Bilang Anies Baswedan Punya Alat Pantau Bendung Katulampa, kenapa DKI Masih Banjir?

"Sampai hari ini kita masih berharap selesai sesuai dengan jadwal yang dibuat KPU," ucapnya.

Proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual melalui rekap berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten/kota, provinsi, dan berakhir di tingkat nasional.

Proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April-22 Mei 2019. Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Lalu, dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.

Tak Cuma Air, Anies Baswedan Sebut Bogor Juga Kirim Sampah ke Jakarta

Di tingkat provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019. Terakhir, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional mulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019.

Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara sendiri tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved