Pemilu 2019

UPDATE HITUNG FORM C1 Jumat Siang: Jokowi-Amin Tak Hanya Menang Tapi Juga Kuasai Mayoritas Kursi DPR

Hasil hitung form C1 sampai Jumat siang menunjukkan posisi Jokowi semakin aman. Jokowi tak hanya menang Pilpres, tapi juga didukung mayoritas parlemen

Editor: Suprapto
Wartakotalive.com/Suprapto/KPU
Hasil rekapitulasi real count KPU sampai Jumat (26/4/2019) sekitar pukul 14:45 di 109.524 dari 813.350 tempat pemungutan suara atau TPS (13,46%)) berdasarkan wilayah provinsi. Hasil sementara menunjukkan 9 partai politik (parpol) lolos ambang batas parlemen (perolehan suara minimal 4 %). PDI Perjuangan meraih suara terbanyak dengan 19,39% disusul Partai Golkar (14,21%), Partai Gerindra (11,21 %) dan terkecil PPP 4,21 %. Jumlah suara yang sudah dihitung 17.990.181 suara. 

Sementara itu, empat parpol pendukung Prabowo-Sandi yang lolos ambang batas parlemen adalah Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat.

Persentase perolehan suara keempat parpol pendukung Prabowo-Sandi tersebut saat  ini sebesar 33,63 persen.

Data perolehan suara parpol pendukung Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandi itu masih mengabaikan kemungkinan tambahan suara dari parpol tak lolos ambang batas parlemen.

Sampai Jumat (26/4/2019) sekitar pukul 14:45, KPU telah menghitung perolehan suara di 109.524 dari 813.350 tempat pemungutan suara atau TPS (13,46%) berdasarkan wilayah provinsi.

Hasil rekapitulasi real count KPU sampai Jumat (26/4/2019) sekitar pukul 14:45 di 109.524 dari 813.350 tempat pemungutan suara atau TPS (13,46%)) berdasarkan wilayah provinsi. Hasil sementara menunjukkan 9 partai politik (parpol) lolos ambang batas parlemen (perolehan suara minimal 4 %). PDI Perjuangan meraih suara terbanyak dengan 19,39% disusul Partai Golkar (14,21%), Partai Gerindra (11,21 %) dan terkecil  PPP 4,21 %. Jumlah suara yang sudah dihitung 17.990.181 suara.
Hasil rekapitulasi real count KPU sampai Jumat (26/4/2019) sekitar pukul 14:45 di 109.524 dari 813.350 tempat pemungutan suara atau TPS (13,46%)) berdasarkan wilayah provinsi. Hasil sementara menunjukkan 9 partai politik (parpol) lolos ambang batas parlemen (perolehan suara minimal 4 %). PDI Perjuangan meraih suara terbanyak dengan 19,39% disusul Partai Golkar (14,21%), Partai Gerindra (11,21 %) dan terkecil PPP 4,21 %. Jumlah suara yang sudah dihitung 17.990.181 suara. (Wartakotalive.com/Suprapto/KPU)

Apa itu parliamentary threshold

Apa itu parliamentary threshold atau apa itu ambang batas parlemen?

Parliamentary Threshold adalah ambang batas minimal perolehan suara partai politik (parpol) untuk bisa memperoleh kursi di parlemen (DPR).

Ambang batas parlemen ditetapkan 4 persen sebagaimana diatur dalam pasal 414 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Bunyi Pasal 414 UU No 7 tahun 2017 atau dikenal juga sebagai pasal ambang batas parlemen adalah sebagai berikut:

Pasal 414:  (1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

(2) Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 414 UU No 7 tahun 2017 itu berarti, partai politik peserta Pemilu 2019 yang perolehan suaranya di bawah 4 persen tidak akan memperoleh kursi di parlemen (DPR).

Parpol peserta Pemilu 2019 ada 16 partai politik.

9 Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen

Sampai Jumat (26/4/2019) sekitar pukul 14:45, perolehan suara 9 parpol lolos ambang batas parlemen adalah sebagai berikut.

1. PDI Perjuangan : 19,39%

2. Partai Golkar : 14,21%

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved