Pencurian

Pembobol ATM Modus Skimming yang Nyamar Jadi Perempuan segera Disidang

Selain pelimpahan tersangka yang dalam puluhan kali aksinya menyamar menjadi perempuan dengan mengenakan kerudung dan masker, turut pula diserahkan

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kombes Argo Yuwono saat pelimpahan tahap dua kasus pemboboln atm modus skimming. 

SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI, tersangka kasus pembobolan ATM dengan modus skimming, Ramyadjie Priambodo yang disebut-sebut masih kerabat jauh capres Prabowo Subianto, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (25/4/2019).

Selain pelimpahan tersangka yang dalam puluhan kali aksinya menyamar menjadi perempuan dengan mengenakan kerudung dan masker, turut pula diserahkan sejumlah barang bukti kasus ini, termasuk sebuah mesin ATM BCA yang disita petugas dari apartemen tersangka di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

"Hari ini secara resmi kita lakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti dalam kasus pembobolan rekening nasabah melalui ATM. Tersangka RP kita serahkan kejaksaan berikut barang buktinya, agar mempercepat proses hukum dan segera disidangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/4/2019).

Berkas Perkara Pembobol ATM Modus Skimming Dinyatakan Lengkap Oleh Kejaksaan

Besok, Pembobol ATM Modus Skimming dan Menyamar Perempuan, Diserahkan ke Kejaksaan

Pembobol ATM yang Nyamar Jadi Perempuan Ternyata Dapat Data Nasabah Bank Lewat Deep Web

Pria Pembobol ATM yang Pakai Jilbab dan Masker Sudah 91 Kali Beraksi dan Kuras Duit Ratusan Juta

Sebelum dilakukan pelimpahan katanya pihaknya sudah melakukan tes kesehatan terhadap tersangka dan dinyatakan dalam kondisi baik.

Argo menjelaskan sebelumnya berkas perkara kasus pembobolan ATM bermodus skimming dengan tersangka Ramyadjie Priambodo ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati DKI pada 15 April lalu.

Sebelumnya berkas perkara dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada Selasa (26/3/2019).

"Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI tertanggal 15 April lalu, dinyatakan berkas perkara hasil penyidikan tindak pidana atas inisial RP sudah lengkap," kata Argo.

Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21, pihaknya kata dia melakukan pelimpahan tahap ke dua hari ini.

Argo menjelaskan Ramyadjie Priambodo adalah pembobol rekening nasabah lewat ATM dengan modus skimming.

Dari rekaman CCTV diketahui dalam setiap aksinya ia menyamar menjadi perempuan dengan mengenakan kerudung dan masker.

Ramyadjie diketahui mendapatkan data nasabah yang hendak dibobolnya di ATM melalui Deep Web.

Karena aksinya Ramyadji dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang terjadi pada bulan Desember 2018 sampai Januari 2019.

"Dengan ancaman hukuman maksimalnya lebih dari 5 penjara atau hingga 20 tahun penjara," kata Argo.

Saat dibekuk di apartemennya di Jalan Jenderal Sudirman, 26 Februari lalu, kata Argo polisi menemukan satu buah mesin ATM BCA di sana.

Namun sampai berkas perkara dinyatakan lengkap, Ramyadjie etap bungkam terkait siapa sosok temannya yang menjual mesin ATM BCA tersebut ke dirinya.

"Dia mengaku membeli mesin ATM itu dari temannya. Tapi siapa temannya itu, belum diketahui dan ia belum mau menginformasikannya," kata Argo.

Tujuan Ramyadjie membeli mesin ATM BCA itu, kata Argo untuk dipelajari segala kelemahannya.

"Sehingga memudahkannya saat beraksi membobol ATM dengan modus skimming," kata Argo.

Menurut Argo dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi.

Dari keterangan saksi dan pengakuan tersangka katanya pelaku Ramyadjie Priambodo bisa mendapatkan semua data nasabah bank, untuk dibobol rekening ATM nya, yakni melalui Deep Web.

"Semua data mulai nomor rekening nasabah, password dan pinnya didapat lewat Deep Web. Di sana juga dia berinteksi saling tukar informasi untuk mendapatkan data itu. Juga untuk masuk ke black market," kata Argo.

Setelah mendapat semua data rekening nasabah dari Deep Web itulah, pelaku melakukan skimming dan membobol rekening ATM nasabah.

"Jadi saat melakukan pembobolan ATM dengan sistem skimming, ia dapat informasi dari Deep Web itu. Kemudian berhasil dan mampu melakukan kegiatan pengambilan uang nasabah yang sudah terdata di dalam kartu putih skimming yang dia punya," papar Argo.

Deep Web adalah kumpulan konten World Wide Web yang tidak terindex oleh mesin pencari standar seperti Google, Bing, atau Yahoo.

Seperti namanya yakni Deep Web atau Web Mendalam, maka informasi di Deep Web tidak terlihat dipermukaan.

Meskipun tidak terlihat, konten Deep Web tetap dapat diakses dengan menggunakan tool khusus.

Situs lokal Intranet juga termasuk dalam jaringan Deep Web, contohnya server kampus, kantor dan aplikasi online yang hanya bisa diakses oleh orang kantoran.

Aplikasi private message juga termasuk, karena semua chattingan kita nggak bisa ke Indeks di mesin pencari.

Menurut hasil riset dan data terakhir, jumlah konten situs yang digolongkan sebagai Deep Web sangatlah banyak. Hampir 96 persen dari keseluruhan Internet.

Artinya situs yang biasa kita akses di jaringan internet biasa seperti lewat goggle atau lainnya itu hanya 4 persennya saja.

Menurut hasil riset pula sebagian besar konten Deep Web berisi tentang database dari hasil penelitian banyak lembaga dan pihak tertentu di dunia.

Argo menjelaskan Ramyadjie menggunakan Deep Web dimana di sana terdapat black market, untuk tukar menukar informasi berkaitan dengan cara mendapatkan nomor rekening nasabah, password, juga pin serta lainnya.

Diketahui kata Argo sejak 2018, Ramyadjie sudah 91 kali beraksi di sejumlah gerai ATM di Tangerang dan Jakarta Selatan.

Total kerugian yang dialami pihak bank akibat aksinya sekitar Rp 300 Juta.

Pengambilan uang berdasar data yang didapat Ramyadjie, katanya ada limit batas untuk jumlah besaran uang dan batas waktu tertentu.

"Untuk pengambilan lewat ATM, ada batas-batasnya, baik besarnya uang dan batas waktu," kata dia.

Sehingga kata Argo uang yang diambil Ramyadjie lewat ATM berbeda besarannya pada setiap nasabah yang datanya berhasil ia dapat.

"Karena ada batas-batasnya, artinya uang nasabah yang dia ambil lewat skimming berbeda-beda, tidak sama semua. Ada yang bisa digunakannya untuk mengambil Rp 10 Juta, atau dibawah dan diatasnya," kata Argo.

Intinya tambah dia berdasar data dan laporan pihak bank, total kerugian yang diderita akibat aksi Ramyadjie ini sekitar Rp 300 Juta.

"Nilai besaran kerugian yang diklaim bank," katanya.

Ia menjelaskan awalnya polisi menerima laporan dari salah satu bank swasta yakni BCA pada 11 Februari 2019 lalu berupa dugaan skimming pembobolan ATM.

Dari laporan itu kata dia dilakukan penyelidikan dan akhirnya membekuk Ramyadjie Priambodo di apartemennya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019.

Dari kamar apartemennya polisi mendapati sejumlah barang bukti yakni satu buah mesin ATM, dua kartu ATM bank nasional, laptop, masker, dua kartu putih skimming berisi data nasabah.

Dari penyelidikan katanya diketahui RP diketahui sudah 91 kali beraksi.

"Dia sudah 91 kali beraksi. Uang yang didapatkan sementara totalnya ada Rp 300 Juta," katanya.

Uang hasil pembobolan kata Argo digunakan pelaku untuk jual beli bitcoin guna menghilangkan jejak.

"Jika dilihat dalam CCTV di ATM saat dia beraksi, dia seperti perempuan. Dia menggunakan kerudung atau seperti hijab dan menggunakan penutup muka seperti masker. Sudah puluhan kali RP melakukan hal ini," kata Argo.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved