Pencurian

Pembobol ATM Modus Skimming yang Nyamar Jadi Perempuan segera Disidang

Selain pelimpahan tersangka yang dalam puluhan kali aksinya menyamar menjadi perempuan dengan mengenakan kerudung dan masker, turut pula diserahkan

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kombes Argo Yuwono saat pelimpahan tahap dua kasus pemboboln atm modus skimming. 

SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI, tersangka kasus pembobolan ATM dengan modus skimming, Ramyadjie Priambodo yang disebut-sebut masih kerabat jauh capres Prabowo Subianto, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (25/4/2019).

Selain pelimpahan tersangka yang dalam puluhan kali aksinya menyamar menjadi perempuan dengan mengenakan kerudung dan masker, turut pula diserahkan sejumlah barang bukti kasus ini, termasuk sebuah mesin ATM BCA yang disita petugas dari apartemen tersangka di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

"Hari ini secara resmi kita lakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti dalam kasus pembobolan rekening nasabah melalui ATM. Tersangka RP kita serahkan kejaksaan berikut barang buktinya, agar mempercepat proses hukum dan segera disidangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/4/2019).

Berkas Perkara Pembobol ATM Modus Skimming Dinyatakan Lengkap Oleh Kejaksaan

Besok, Pembobol ATM Modus Skimming dan Menyamar Perempuan, Diserahkan ke Kejaksaan

Pembobol ATM yang Nyamar Jadi Perempuan Ternyata Dapat Data Nasabah Bank Lewat Deep Web

Pria Pembobol ATM yang Pakai Jilbab dan Masker Sudah 91 Kali Beraksi dan Kuras Duit Ratusan Juta

Sebelum dilakukan pelimpahan katanya pihaknya sudah melakukan tes kesehatan terhadap tersangka dan dinyatakan dalam kondisi baik.

Argo menjelaskan sebelumnya berkas perkara kasus pembobolan ATM bermodus skimming dengan tersangka Ramyadjie Priambodo ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati DKI pada 15 April lalu.

Sebelumnya berkas perkara dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada Selasa (26/3/2019).

"Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI tertanggal 15 April lalu, dinyatakan berkas perkara hasil penyidikan tindak pidana atas inisial RP sudah lengkap," kata Argo.

Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21, pihaknya kata dia melakukan pelimpahan tahap ke dua hari ini.

Argo menjelaskan Ramyadjie Priambodo adalah pembobol rekening nasabah lewat ATM dengan modus skimming.

Dari rekaman CCTV diketahui dalam setiap aksinya ia menyamar menjadi perempuan dengan mengenakan kerudung dan masker.

Ramyadjie diketahui mendapatkan data nasabah yang hendak dibobolnya di ATM melalui Deep Web.

Karena aksinya Ramyadji dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang terjadi pada bulan Desember 2018 sampai Januari 2019.

"Dengan ancaman hukuman maksimalnya lebih dari 5 penjara atau hingga 20 tahun penjara," kata Argo.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved