Sandiaga Uno: Kursi Wakil Gubernur DKI Diserahkan ke PKS, End of Question, Jangan Digoreng Lagi

CALON wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menegaskan dirinya tidak akan kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Tribunnews/Jeprima
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno berjalan saat pencoblosan tiba di TPS 002 Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019). 

Sebab, hingga saat ini semua partai pengusung calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 masih meyakini Prabowo-Sandi bakal keluar sebagai pemenang Pilpres 2019.

"Kalau kita pertama masih optimis Pak Prabowo dan Pak Sandi jadi Presiden dan Wakil Presiden. Mudah-mudahan beliau (Sandiaga) bisa jadi RI 2," ujar Suhaimi saat dihubungi, Selasa (23/4/2019).

Suhaimi melanjutkan, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan resmi suara Pilpres 2019 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ternyata Ini Penyebab Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tak Kunjung Terlaksana

"Penghitungan masih berlangsung, biarlah sampai selesai. Kalau sudah pengumuman (dari KPU) barulah kita bicara soal balik ke DKI," tutur Suhaimi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia Maksimus Ramses Lolongkoe mengatakan, Sandiaga Uno ini masih bisa kembali mengisi jabatannya semula sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Hal tersebut bisa terjadi asalkan ada dukungan dari partai pengusung Anies-Sandi saat Pilkada 2017 lalu, yakni Gerindra dan PKS.

Bomber Gereja di Sri Lanka Warga Setempat, Namanya Insan Seelawan, Bukan Insan Setiawan

"Sandiaga balik lagi ke DKI itu bisa saja kalau didorong (Gerindra dan PKS) ya. Tapi apakah Sandiaga mau begitu?" ucap Ramses, Sabtu (20/4/2019) lalu.

Namun apabila jika jabatan itu diambil lagi, ia menilai sama saja Sandiaga Uno turun kasta dari calon wakil presiden menjadi calon wakil gubernur.

"Dia itu sudah menjadi calon wakil presiden kan? Artinya posisi itu sangat tinggi. Kalau dia mau jadi wagub artinya turun kasta dong," urai Ramses.

Ribuan Anggota Brimob dari Berbagai Daerah Dikerahkan ke Jakarta, Ada Apa?

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, aturan perundang-undangan tak menutup peluang Sandiaga Uno kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Hal itu bisa terjadi seandainya nanti dalam hasil penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), ia tak terpilih sebagai wakil presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.

“Bisa saja, kenapa tidak? Tapi sangat tidak etis, mengingat partai koalisi sudah mengajukan dua nama ke DPRD Jakarta, tapi ditarik lagi dan dikirim nama baru,” ungkap Akmal.

Jumlah Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Bertambah Jadi 119 Orang

Sebelumnya, sudah ada dua nama kader PKS yang diajukan, yaitu Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto ke DPRD, untuk menjadi wagub.

Akmal mengatakan, harus ada pertanggungjawaban politik partai koalisi kepada masyarakat Jakarta, jika ingin menarik dua nama yang sudah diajukan itu, lalu mengganti dengan nama baru.

“Harus ada argumentasi kuat yang disampaikan kepada masyarakat untuk melakukan itu, karena berkaitan dengan etika politik. Kalau pun mau dilakukan harus diulang dari pengajuan parpol,” jelasnya.

PSI Nyatakan Siap Jadi Oposisi di DPRD DKI, Partai Nasdem Bilang Gagal Paham

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved