Korupsi Proyek PLTU Riau 1
Dirut PLN Sofyan Basir Ada di Prancis Saat Jadi Tersangka, Kuasa Hukumnya Belum Bisa Berkomunikasi
Sofyan Basir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, saat ini sedang berada di Prancis.
Keduanya pun telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, pengembangan dilakukan. KPK menemukan sejumlah bukti adanya penerimaan lain oleh EMS dari berbagai pihak, dan adanya peran pihak lainnya.
Selanjutnya, komisi anti-rasuah melakukan penyelidikan untuk sejumlah tersangka, yakni mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM) serta Samin Tan (SMT), pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM).
• Sandiaga Uno: Kursi Wakil Gubernur DKI Diserahkan ke PKS, End of Question, Jangan Digoreng Lagi
Sehingga, dalam proses sebelumnya, KPK telah memproses empat tersangka dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan alasan penetapan tersangka terhadap Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB).
Ia mengatakan, setelah melakukan pengembangan dalam kasus tersebut, SFB diduga menerima bagian yang sama besar dengan tersangka lainnya, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPK.
• Kapan Peresmian Skybridge Tanah Abang? Anak Buah Anies Baswedan: Emang Masih Perlu Diresmikan Ya?
"(Dalam keterangan konferensi pers) kami sebutkan SFB diduga menerima janji dengan bagian yang sama besar," ujar Febri Diansyah.
Ia menambahkan, munculnya nama SFB sebagai tersangka baru merupakan hasil pengembangan yang muncul dari fakta persidangan.
Tentunya, setelah pihaknya juga melakukan proses klarifikasi dan penyidikan serta adanya fakta baru persidangan yang menjadi bukti awal dalam penetapan status SFB.
• Integritasnya Dipertanyakan Rocky Gerung, Ratna Sarumpaet: Dia Tidak Tahu Apa yang Terjadi pada Saya
"Nah, ini saya kira tentu sudah muncul juga di fakta persidangan, setelah kami klarifikasi juga dalam proses penyidikan dan proses persidangan," jelas Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, SFB disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pantauan Tribunnews.com di rumah Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Jatilihur II No 3, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019) pukul 17.50 WIB, rumah tersebut tampak sepi.
• Putri Amien Rais Sempat Sebut Ratna Sarumpaet Korban Penganiayaan, Ini Dua Kesimpulan Tompi
Tak hanya sepi, seluruh lampu di depan rumah tersebut padam sehingga tampak gelap dari luar.
Tak terlihat kendaraan baik mobil atau motor, yang terparkir di rumah dengan pagar berwarna cokelat dan dinding berwarna krem itu.
Jalan di depan rumah tersebut juga lengang. Hanya ada satu mobil hitam yang terparkir tak jauh dari rumah tersebut.
• Lelah Berjuang, Korban Penipuan First Travel Berniat Mengemis ke Negara Kaya Agar Bisa Umrah