Artis
Al Ghazali Enggan Disebut Mendompleng Nama Besar Orang Tua
"Aku enggak mau dibilang orang, bermusik ini naik karena ayahnya, karena ibunya, aku memang sekarang lagi ingin sendiri."
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Ahmad Dhani dianggap telah memenuhi unsur pidana seperti tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa juga memberikan pertimbangannya dalam tuntutan tersebut.
Pertimbangan yang memberatkan, selain terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasusnya, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi.
Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya, Jawa Timur.
Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.
• Al Ghazali Bandingkan Maia Estianty dan Ahmad Dhani Saat Terpuruk, Semoga Jadi Pelajaran
Suami artis Mulan Jameela itu diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.
Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden.
Dia juga mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden bahwa dirinya tidak bisa keluar dari hotel karena diadang massa.
Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang mengadangnya dengan sebutan idiot.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ahmad-al-ghazali-v.jpg)