Pilpres 2019

PKS Masih Optimis Sandiaga Uno Jadi Wakil Presiden, Meski Berpeluang Kembali Jadi Wagub DKI

Beberapa pengamat pun mengatakan bisa saja Sandiaga Uno kembali mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jika bersedia.

Tribunnews/Jeprima
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno berjalan saat pencoblosan tiba di TPS 002 Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019). 

“Bisa saja, kenapa tidak? Tapi sangat tidak etis, mengingat partai koalisi sudah mengajukan dua nama ke DPRD Jakarta, tapi ditarik lagi dan dikirim nama baru,” ungkap Akmal.

Sebelumnya, sudah ada dua nama kader PKS yang diajukan, yaitu Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto ke DPRD, untuk menjadi wagub.

Akmal mengatakan, harus ada pertanggungjawaban politik partai koalisi kepada masyarakat Jakarta, jika ingin menarik dua nama yang sudah diajukan itu, lalu mengganti dengan nama baru.

Banyak Petugas KPPS Meninggal Kelelahan, Ketua KPU: Kalau Kerja Jam Kantoran Pemilu Enggak Selesai

“Harus ada argumentasi kuat yang disampaikan kepada masyarakat untuk melakukan itu, karena berkaitan dengan etika politik. Kalau pun mau dilakukan harus diulang dari pengajuan parpol,” jelasnya.

Akmal mengatakan, tata cara pengajuan pengganti wagub ada dalam Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 176

(1) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Soal Kesalahan Input Data Penghitungan Suara, Ketua KPU: Tak Ada Niat Curang, Murni Human Error

(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari calon perseorangan berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masingmasing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

(4) Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika
sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Tak Jadi di Monas karena Alasan Ini, Syukuran Kemenangan Pindah ke Rumah Prabowo di Kebayoran Baru

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik memastikan tidak ada nama baru selain Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, yang maju sebagai calon Wakil Gubernur DKI.

Ia mengatakan, para anggota DPRD DKI hanya diwajibkan memilih satu dari dua nama yang disodorkan oleh PKS.

BlackBerry Messenger Bakal Wafat pada 31 Mei 2019, Hashtag Goodbye BBM Rajai Trending Topic Twitter

"Enggak mungkin dong ada nama baru. Mereka (Agung dan Syaikhu) kan sudah kita usulin. Masa belum dilakukan (voting) mau ada nama baru," ucap Taufik saat dihubungi, Kamis (21/3/2019).

Pemilihan Wagub pengganti Sandiaga Uno akan digelar pada rapat paripurna, dengan cara anggota Dewan yang hadir diwajibkan memilih satu nama saja.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved