Pemilu 2019
Jika Hasil Hitung Cepat Tak Jauh Beda dari KPU, Ini Sembilan Parpol yang Lolos ke DPR RI
PEMUNGUTAN suara Pemilu 2019 telah selesai dilakukan pada Rabu (17/4/2019) kemarin.
PEMUNGUTAN suara Pemilu 2019 telah selesai dilakukan pada Rabu (17/4/2019) kemarin.
Hasil hitung cepat alias quick count pun telah diketahui publik sejak pukul 15.00 WIB kemarin.
Lantas, partai politik (parpol) mana saja yang bakal lolos ke DPR RI. Berikut ini hasil hitung cepat Litbang Kompas, dengan jumlah suara yang masuk sebanyak 87 persen, Kamis (18/4/2019).
• Prabowo Sangat Yakin Bisa Rebut 63 Persen Suara, Ini Alasannya
- PKB: 9.39%
- GERINDRA: 12.82%
- PDI PERJUANGAN: 20.22%
- PARTAI GOLKAR: 11.71%
- PARTAI NasDem: 8.13%
- PARTAI GARUDA: 0.53%
- PARTAI BERKARYA: 2.11%
- PKS: 8.56%
- PARTAI PERINDO: 2.85%
- PPP: 4.65%
- PSI: 2.03%
- PAN: 6.57%
- PARTAI HANURA: 1.34%
- PARTAI DEMOKRAT: 8.09%
- PBB: 0.76%
- PKPI: 0.22%
Jika hasil hitung cepat Litbang Kompas tidak jauh berbeda dengan hasil rekapitulasi manual KPU, maka hanya akan ada sembilan parpol yang masuk DPR RI, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, PKS, Nasdem, Demokrat, PAN, dan PPP.
Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam Pemilu 2019 saat ini sebesar 4 persen.
Suara parpol peserta pemilu yang tidak lolos nantinya akan dianggap hangus dan tidak bisa digunakan untuk penghitungan perolehan kursi DPR RI.
• Ini Dua Rekomendasi Bawaslu kepada KPU Terkait Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Namun, suara tersebut masih bisa digunakan untuk kursi pada tingkat kabupaten/kota. Sebab, ambang batas hanya berlaku pada tingkat DPR RI.
Aturan ini sesuai dengan Undang-undang 7 Tahun 2017 Pasal 414 dan 415 tentang Pemilihan Umum. Berikut ini isi pasal tersebut.
Pasal 414
(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%(empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR
(2)Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota.
Pasal 415
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (l) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan
Ambang batas parlemen ini pertama kali ditetapkan pada Pemilihan Umum 2009. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 202, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional, dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Namun, pada Pemilihan Umum 2009, partai politik yang sebelumnya tidak mendapat kursi di parlemen pada Pemilihan Umum 2004, dan seharusnya tidak diperbolehkan menjadi peserta pemilihan umum-- dapat menjadi peserta pemilu dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-VI/2008.
• Moeldoko Ungkap Raja Arab Saudi Banyak Bicara Saat Makan Malam Bareng Jokowi, Beda Saat di Indonesia
Hal ini mengakibatkan banyaknya partai politik peserta Pemilihan Umum 2009, yakni 44 parpol (7 partai politik lokal Aceh) --di mana 28 parpol tidak lolos ambang batas.
Kemudian menjelang Pemilihan Umum 2014, Undang-undang Pemilu kembali direvisi menjadi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, di mana Pasal 208 menetapkan bahwa ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 3,5%.
Pada Pemilu 2014, sebanyak 15 partai politik ikut serta (3 partai politik lokal Aceh), dan yang tidak lolos ke parlemen ada dua partai.
• Ini Doa Khusus Cawagub DKI Ahmad Syaikhu Sebelum Mencoblos
Selanjutnya, Undang-undang Pemilu tersebut diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dengan ketentuan ambang batas parlemen kembali dinaikkan, menjadi 4% dari suara sah nasional.
Partai baru yang menjadi kontestan Pemilu 2019 adalah Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA), dan Partai Berkarya.
Pada Pemilu 2014, satu-satunya partai politik baru pada saat itu dapat lolos ambang batas parlemen yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
• Datang ke TPS Tak Naik Kuda, Prabowo Joget Gatot Kaca Lalu Gendong Anak Kecil
Partai Nasdem kala itu bahkan dapat mengalahkan partai yang lebih dahulu mengikuti pemilihan umum, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), yang tidak lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2014.
Hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2014:
1. Partai Nasdem 8.402.812 (6,72 persen)
2. Partai Kebangkitan Bangsa 11.298.957 (9,04 persen)
3. Partai Keadilan Sejahtera 8.480.204 (6,79 persen)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 23.681.471 (18,95 persen)
5. Partai Golkar 18.432.312 (14,75 persen)
6. Partai Gerindra 14.760.371 (11,81 persen)
7. Partai Demokrat 12.728.913 (10,19 persen)
8. Partai Amanat Nasional 9.481.621 (7,59 persen)
9. Partai Persatuan Pembangunan 8.157.488 (6,53 persen)
10. Partai Hanura 6.579.498 (5,26 persen)
Hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2009:
1. Demokrat 21.703.137 (20,85%)
2. Golkar 15.037.757 (14,45%)
3. PDIP 14.600.091 (14,03%)
4. PKS 8.206.955 (7,88%)
5. PAN 6.254.580 (6,01%)
6. PPP 5.533.214 (5,32%)
7. PKB 5.146.122 (4,94%)
8. Gerindra 4.646.406 (4,46%)
9. Hanura 3.922.870 (3,77%). (*)