Pilpres 2019

Beginilah Perbedaan Jokowi dan Prabowo Tanggapi Hasil Quick Count

Salah satu yang diulas Najwa Shihab perbedaan Jokowi dan Prabowo menanggapi hasil quick count atau Hitung Cepat Pilpres 2019.

Kolase foto twitter
Capres 01 Jokowi dan Capres 02 Praowo 

Suara yang masuk dari sampel dari sekitar 809 ribu TPS se Indonesia, sudah mendekati angka 80%.

Sementara untuk penghitungan empat jenis kertas suara pemilu legislatif, masih berlangsung.

Ketua KPU Arif Budiman menyebutkan, proses akhir penghitungan dari lima jenis lembar surat suara (Pilpres, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota).

Diperkirakan rampung di 809.563 TPS sekitar pukul 22.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).

Tahapan akhir penghitungan suara berjenjang formulir C1 dimulai di level TPS oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 34 provinsi di Indonesia baru berakhir 22 Mei 2019, atau sekitar 63 hari, hingga penetapan resmi secara nasional.

Otoritas penyelenggara pesta demokrasi ini menggunakan Sistem Informasi Perhitungan (Situng) berjenjang oleh KPU Provinsi, Kabupaten, Kota untuk dipublikasikan.

Hitung manual resmi KPU dilakukan berjenjang, terbuka, dan diotorisasi dengan setidaknya lima dokumen resmi yang ditanda-tangani petugas, saksi, dan pemantau resmi.

Prabowo Subianto Pernah Singgung Tampang Boyolali, Dibalas Warga Pemilih dengan Memberikan Angka Nol

Ketua KPPS di Palembang Jadi Korban Pembacokan Dicurigai Sembunyikan Kunci Gembok Kotak Suara Pemilu

Setiap saksi mendapat dokumen hasil hitung atau rekap, dari TPS, lalu PPS di level desa/kelurahan, sebelum diteruskan ke level kecamatan (PPK).

Hasil penghitungan suara masing-masing TPS dari 7.201 kecamatan seluruh Indonesia ini direkap selama dua pekan.

Mulai Kamis, 18 April 2019 hingga Sabtu, 4 Mei 2019.

Hasil dari kecamatan ini lalu direkap di level kabupaten, pada 514 KPU kabupaten/kota.

Proses ini dilaksanakan bertahap mulai 22 April hingga 7 Mei 2019.

Setelah pengumpulan surat suara di tingkat kabupaten/kota, kemudian rekapitulasi surat suara dari 514 KPU tingkat II itu divalidasi dan sisahkan di 34 KPU provinsi.

Tahapan ini dimulai 23 April hingga 12 Mei.

Hasil suara di 34 Provinsi tersebutlah yang digabung menjadi hasil dari penghitungan suara tingkat nasional, untuk disahkan di level penyelenggara nasional, KPU RI, dari tanggal 25 April hingga 22 Mei 2019.

Di Sulsel sendiri, pada pemilihan serentak pileg dan pilpres, tercatat ada sekitar 84.492 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 24 kabupaten/kota.

Mardani Ali Sera: Hasil Survei Itu Fakta, Siapa pun Presiden Terpilih Harus Didukung

Nyoblos di TPS 171 Pondok Indah, Inul Daratista: Presiden Terpilih Jangan Terkontaminasi Hal Radikal

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved