Minggu, 3 Mei 2026

Berita Video

VIDEO: Tips Menghindari Pembobolan ATM Modus Ganjal Tusuk Gigi

sebisa mungkin mencari cari lokasi mesin ATM yang agak ramai dan hiruk pikuk di sekitarnya.

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran

Ketika korban kebingungan dan panik karena kartu ATM nya tidak bisa masuk mesin ATM tambah Argo tersangka berpura-pura membantu korban dengan mengarahkan korban untuk menekan tombol cancel.

Sementara AF katanya berperan sbagai penyedia rekening yang digunakan oleh para pelaku, atau pembuat rekening
penampung. "AF ini juga berperan asebagai sopir pada saat melakukan aksi," kata Argo.

Dari tangan pelaku katanya disita sejumlah barang bukti yakni lima buku rekening BCA penampung atau tujuan hasil kejahatan, 3 buku rekening bank Mandiri juga untuk penampung atau tujuan hasil kejahatan, 4 kartu ATM BCA korban, 2 unit handphone lipat samsung warna putih, 1 unit handphone merk oppo warna hitam, 2 buah dompet warna hitam, 7 buah buku rekening campuram, 2 (dua) bungkus tusuk gigi, 32 (tiga puluh dua) buah kartu ATM beberapa bank dan 1 buah hardisk.

"Para pelaku sebanyak 4 orang ini saat beraksi kerap mencari lokasi mesin ATM yang berada di tempat sepi pengunjung," katanya.

Selanjutnya kata dia para tersangka menganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi.

"Sehingga pada saat korban mencoba memasukkan kartu ATM miliknya kedalam mesin ATM, korban merasa panik karena kartu ATM miliknya tidak dapat masuk," kata Argo.

Kemudian katanya tersangka berpura-pura membantu korban untuk memasukan kartu ATM milik korban. "Namun pada saat korban lengah, tersangka menukarkan kartu ATM korban dengan kartu ATM yang sudah dipersiapkan oleh para tersangka," katanya.

Kemudian kata dia tersangka lainnya bertugas untuk melihat pada saat korban memencet PIN ATM miliknya dan ada juga yang bertugas untuk mengawasi keadaan di sekitar.

Atas perbuatannya kata Argo kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tengang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p huruf q dan huruf r Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.10 Miliar," kata Argo.(bum)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved