Pemilu 2019

Hal-hal yang Dilarang Dilakukan pada Masa Tenang dan Hukumannya

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga hari masa tenang pada Pemilu 2019.

Penulis: |
ISTIMEWA
Pemilu 2019 

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga hari masa tenang pada Pemilu 2019.

Masa tenang dimulai pada Minggu (14/4/2019) kemarin hingga Selasa (16/4/2019) mendatang.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Surat Suara Tercoblos di Malaysia Dianggap Sampah, Tak Dihitung

UU Pemilu itu mengatur sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu maupun media sosial, media massa, dan lembaga penyiaran selama masa tenang.

Pada Pasal 278 ayat 2 UU Pemilu disebutkan, "Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilu untuk:

a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih pasangan calon;
c. memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu.

Kronologi Akun Twitter Said Didu Diretas Lalu Serang Ustaz Abdul Somad

Pengaturan tidak hanya diberlakukan kepada peserta pemilu, tetapi juga media massa. Pada Pasal 287 ayat 5 disebutkan:

"Media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu."

Selama masa tenang, UU Pemilu mengatur supaya lembaga survei tidak mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat. Hal ini disebutkan di Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu.

Kronologi Lengkap Balita Tiga Tahun Korban Penculikan di Bekasi Ditemukan di Stasiun Pasar Senen

"Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang."

Apabila terdapat seseorang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu pada masa tenang, maka dapat dijatuhkan sanksi sesuai Pasal 509 UU Pemilu.

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.000 (dua belas juta rupiah).

Sutopo: Ibu Ani yang Sakit Saja Mencoblos, Apalagi yang Sehat

Sedangkan, untuk upaya politik uang atau money politic terdapat aturan berupa sanksi yang mengatur di Pasal 523 UU Pemilu.

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah.

Pada Rabu (17/4/2019) lusa, Indonesia akan melakukan pemilihan umum serentak yang terdiri dari Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

Sudah Mantap pada Pilihan Anda? Begini Tata Cara Memilih yang Benar pada Pemilu 2019

Pemilih yang telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK), dapat menyalurkan suaranya, dengan membawa Formulir C6 dan datang ke Tempat Pemungutan Suara yang telah ditentukan, mulai pukul 07:00-13:00 waktu setempat.

Dikutip Wartakotalive.com dari pintarmemilih.id, berikut ini tata cara memilih yang benar pada Pemilu 2019:

Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:

Prabowo: Kita Harus Menang dengan Selisih di Atas 25 Persen, Kubu 01: Halusinasi

- Surat Suara ditandatangani oleh KPPS

- Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.

Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:

Prabowo Subianto: Negara Kita dalam Keadaan Tidak Sehat dalam Semua Ukuran

- Surat Suara ditandatangani oleh KPPS

- Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah, apabila:

KPK Bilang Kebocoran Anggaran Negara 2 Ribu Triliun Lebih, Prabowo: Jadi Sekarang yang Benar Siapa?

- Surat Suara ditandatangani oleh KPPS

- Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.

Surat Suara yang terdapat tulisan, catatan lain, dan dicoblos tidak menggunakan alat coblos, akan dinyatakan tidak sah.

Berdasarkan Laporan Intelijen, Dana Kampanye Sudah Ditarik Tunai Tiga Tahun Sebelum Pemilu

Ada lima entitas yang akan dipilih pada Pemilu 2019, yaitu:

- Presiden dan Wakil Presiden

- Anggota Dewan PerWakilan Rakyat RI (DPR-RI)

- Anggota Dewan PerWakilan Daerah (DPD)

- Anggota Dewan PerWakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi

- Anggota DPRD Kabupaten/Kota—kecuali DKI Jakarta yang hanya empat kertas suara tanpa DPRD Kabupaten/Kota.

Honor Pelipat Suara di Bekasi Belum Dibayar, Satu Lembar Harganya Tak Sampai 100 Perak

Bakal ada lima surat suara yang akan didapatkan pemilik hak suara, yaitu:

- Abu-abu: Surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

- Kuning: Surat suara untuk memilih anggota DPR RI.

- Merah: Surat suara untuk memilih anggota DPD RI.

- Biru: Surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

- Hijau: Surat suara untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota.

Prabowo Mengaku Ikut Sarankan Soeharto Mundur pada Mei 1998 Silam, Katanya karena Loyal dan Cinta

Berikut ini tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan:

- 14/4/2019 - 16/4/2019: Masa tenang

- 17/4/2019: Pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri

- 18/4/2019- 22/4/2019: Rekapitulasi penghitungan suara

- 23/5/2019 - 15/6/2019: Penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden

- 20/10/2019: Pengucapan sumpah janji pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

PPATK Anggap Cara Bowo Sidik Pangarso Siapkan Dana Serangan Fajar Konvensional, Kayak Mau Lebaran

Apa yang harus kita lakukan untuk memastikan telah terdaftar sebagai pemilih tetap?

Cukup masukkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum, di https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/pemilih/cari-pemilih.

KPU juga menempel DPT per TPS di Kantor Kelurahan/Desa. Di hari pemungutan suara, DPT juga ditempel di tiap-tiap TPS.

Pendukungnya di Batam Banyak yang Pingsan, Jokowi Beberapa Kali Hentikan Pidato

Jika nama Anda belum ada di daftar pemilih, Anda masih dapat menggunakan hak pilih.

Cukup kunjungi TPS sesuai alamat tertera dalam KTP Elektronik, dan tunjukkan KTP Elektronik Anda kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Jika Anda seorang perantau dan sudah terdaftar, tetapi di hari pemungutan suara ingin pindah memilih di TPS lain, Anda dapat mengunjungi KPU Kabupaten/Kota asal atau tujuan, dan minta formulir A5 (formulir pindah memilih). Pengurusan daftar pemilih pindahan dilayani sampai maksimal 10 April 2019.

Rizieq Shihab Bakal Ditampilkan dalam Kampanye Terbuka Prabowo-Sandi di Stadion GBK

Apa yang harus disiapkan untuk menuju TPS di hari pemungutan suara?

Pada hari pemungutan suara, bawa dan tunjukan formulir Model C6 beserta Surat Izin Mengemudi, Paspor, Kartu Keluarga, atau Suket kepada KPPS.

Apabila Anda sudah didata oleh Disdukcapil, tapi belum memiliki fisik e-KTP, cukup bawa formulir Model C6, serta menunjukan Suket dan Kartu Keluarga kepada KPPS.

Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas dan Lokasi Kantong Parkir Saat Kampanye Akbar Prabowo-Sandi di SUGBK

Jika e-KTP hilang, cukup tunjukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan kartu keluarga kepada KPPS.

Jika salah coblos, apakah masih bisa dapat surat suara pengganti?

Apabila ada surat suara rusak atau keliru dicoblos, Ketua KPPS akan memberi surat suara pengganti dan memberi silang pada surat suara yang rusak atau keliru dicoblos. Penggantian surat suara yang rusak hanya satu kali.

Prabowo: 17 April Tolong Jaga TPS, Jangan Sampai Ada Hantu dan Tuyul Ikut Nyoblos

Jika sampai hari pemungutan suara tidak mendapat Form C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih), apa kita masih bisa memilih?

Jawabannya adalah masih. Di TPS, Anda akan diminta menunjukan KTP elektronik untuk memastikan apakah nama Anda tercantum dalam daftar pemilih atau tidak.

Apabila Anda sudah didata oleh Disdukcapil, tapi belum memiliki fisik e-KTP, cukup bawa formulir Model C6 serta menunjukan Suket dan Kartu Keluarga kepada KPPS.

Prabowo: Saya Tidak Rela Jika Masih Ada Rakyat Tidak Makan

Jika e-KTP hilang, cukup tunjukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan kartu keluarga kepada KPPS.

Nama Anda belum ada di daftar pemilih, apakah masih dapat memilih?

Anda masih dapat menggunakan hak pilih. Cukup kunjungi TPS sesuai alamat tertera dalam KTP Elektronik, dan tunjukan KTP Elektronik Anda kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved