Sudah Ditahan Kejaksaan, Pekan Depan Adi Saputra Sang Unboxing Motor Mulai Disidang
AKSI viral Adi Saputra merusak sepeda motor di depan polisi saat hendak ditilang, memasuki babak baru.
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
2. Oki Ranto Hippa, Personel Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan;
3. Hafiz, sekuriti Ruko depan Pasar Modern (turut menyaksikan aksi pengrusakan motor yang dilakukan oleh tersangka);
4. Yuni Astuti (Rekan wanita dari tersangka yang turut diboncengi saat dilakukan tindakan tilang).
• Lagi, Hasil Survei Terbaru Nyatakan Elektabilitas Prabowo-Sandi Lebih Tinggi dari Jokowi-Maruf Amin
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, yaitu:
- 1 Unit Kendaraan Bermotor Roda Dua Jenis Honda Scoopy warna merah putih dengan Nomor Polisi B 6395 GlW (terpasang);
- Pelat Nomor B 6395 GLW (diduga palsu atau tidak sesuai peruntukannya);
• Lembaga Survei Ini Menangkan Prabowo-Sandi, Pada 2014 Silam Mereka Juga Lakukan Hal yang Sama
- Pecahan Body Kendaraan Bermotor Roda Dua;
- Batu yang digunakan oleh Tersangka untuk merusak Motor;
- Rekaman Video;
• Jokowi Pendaki Pertama dari Mapala Fakultas Kehutanan UGM yang Sampai ke Puncak Gunung Kerinci
- Baju yang digunakan oleh Tersangka pada saat melakukan pengrusakan motor dan terekam dalam video.
Polisi pun mengungkap kronologi lengkap bagaimana Adi Saputra membeli motor Honda Scoopy tersebut.
Adi Saputra diringkus di rumah indekosnya di RT 01/01 Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
• Baca Puisi Ahmad Dhani, Fadli Zon: Rezim Ini Harus Segera Diganti dan Dimusnahkan
Adi Saputra membeli motor tersebut sekitar pertengahan Desember 2018 melalui Facebook dengan sistem CoD (Cash on Delivery) sebesar Rp 3.000.000.
Saat dibeli Adi Saputra, motor tersebut hanya dilengkapi STNK. Nomor polisi yang tercatat di STNK adalah B 6382 VDL.
Nomor polisi ini tak sesuai dengan nomor polisi yang ia pakai di motornya ketika dirusak.
• Pemulung di TPA RAwa Kucing Sering Temukan Laptop Hingga Handphone, Paling Susah Kalau Hujan
Dari hasil penyelidikan polisi, motor yang dalam penguasaan tersangka adalah hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D.
Tersangka D sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Korban diketahui atas nama Nur Ichsan, yang menggadaikan motor beserta STNK kepada tersangka D (DPO).
Akan tetapi, D menjual motor tersebut tanpa seizin Nur Ichsan.
Dapat Penghargaan
Akibat kesabaran menghadapi kemarahan Adi Saputra yang membanting motor dan merusaknya di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, dua polisi diganjar penghargaan.
Penghargaan itu diberikan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan kepada kedua anggotanya, yakni Bripka Oki dan Bripka Made Andri.
Pemberian apresiasi itu dilakukan saat apel gabungan bersama seluruh jajaran Polres setempat di lapangan Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Kamis (14/2/2019).
• Jokowi Teriak Lawan, Prabowo Gebrak Podium, Andi Arief: Jogja Memang Istimewa
Keduanya mendapat penghargaan karena dianggap melakukan pekerjaan secara profesional saat berhadapan dengan masyarakat.
"Penghargaan berupa cenderamata kenang-kenangan agar menjadi motivasi bagi yang bersangkutan agar tetap meningkatkan prestasinya," ujar Ferdy.
Apa yang didapat oleh kedua anggota Satlantas Polres Tangerang Selatan itu, kata Ferdy, dapat membantu dalam meniti kariernya di kepolisian.
• Mayat Mrs X di Tol Jagorawi Ternyata Sedang Hamil Tua, Harusnya Sebentar Lagi Melahirkan
"Itu merupakan suatu nilai plus jika seseorang akan meningkatkan karier," ucapnya.
Bripka Oki pun menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan yang didapatnya bersama rekannya, Bripka Made Andri.
"Terima kasih atas apresiasi sebesar-besarnya dari Bapak Kapolres, telah memberikan penghargaan kepada kami berdua. Dan khususnya untuk bapak Kasat Lantas telah membimbing kami hingga kami mendapatkan penghargaan," paparnya. (*)