Artis
Mandala Shoji Mencari Keadilan dan Kebebasan, Tuntut KPU Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Apabila perkara ini diputus dan kami (Mandala Soji) dinyatakan menang, maka KPU dan Bawaslu harus membayar 100 miliar.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Dia menilai, dalam pasal 285 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada yang menyatakan langsung dicoret, tapi atas perintah pengadilan.
"Artinya ini tidak sah, bahkan sampai saat ini tidak ada Surat Keputusan (SK) tentang pencoretan tersebut," katanya.
"Sehingga hak-hak politik Mandala untuk melakukan sengketa ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu terhambat sampai saat ini," ucapnya lagi.
Oleh karena itu, Ifan yang mewakili Mandala Shoji mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu.
Menurut dia, pengajuan gugatan melawan hukum itu sudah dilakukannya sejak 9 April 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
• Istri Mandala Shoji Nilai Suaminya Korban Kejahatan Oknum-oknum di Politik
"Kemudian hari ini, kami juga menyampaikan surat kepada KPU terkait status Mandala yang mana kami nyatakan, klien kami masih berhak sebagai calon anggota DPR RI Dapil 2 DKI," tuturnya.
"Kesimpulannya kami minta KPU untuk segera menyosialisasi bahwasanya Mandala masih dalam DCT calon anggota DPR RI 2019-2024."
"Sekali lagi kami sampaikan, sesuai putusan, tidak ada pencoretan, artinya KPU salah menafsirkan UU 285 UU No 7 tahun 2017," katanya lagi.
Tidak hanya itu, kata Ifan, Mandala Shoji menuntut KPU dan Bawaslu membayar semua kerugiannya sebanyak Rp 100 miliar.
"Kami juga menyampaikan gugatan kepada pihak KPU dan Bawaslu. Apabila perkara ini diputus dan kami (Mandala Shoji) dinyatakan menang, maka KPU dan Bawaslu harus membayar 100 miliar dengan sistim tanggung renteng kepada Mandala," ujar Irfan.