Pemilu 2019

Hari Ini Terakhir, Begini Cara Urus Formulir A5 untuk Pindah Tempat Nyoblos

Rabu (10/4/2019) ini adalah hari terakhir bagi calon pemilih yang akan pindah tempat memilih pada 17 April mendatang.

Istimewa
ILUSTRASI 

PEMILU serentak 2019 tinggal sepekan lagi. Rabu (10/4/2019) ini adalah hari terakhir bagi calon pemilih yang akan pindah tempat memilih pada 17 April mendatang.

Sehingga, masih ada waktu untuk mengurus surat pindah tempat memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, perpanjangan pengurusan surat pindah tempat memilih atau Formulir A5 berlangsung mulai 1-10 April 2019.

PPATK Anggap Cara Bowo Sidik Pangarso Siapkan Dana Serangan Fajar Konvensional, Kayak Mau Lebaran

Jadi, hari ini menjadi hari terakhir pengurusan Formulir A5. Lantas, bagaimana cara mengurus Formulir A5?

1. Siapkan dokumen

Langkah pertama yang harus dilakukan, siapkan fotokopi KTP elektronik (KTP-el), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi lokasi TPS (cek di lindungihakpilihmu.kpu.go.id), dan surat keterangan bertugas atau kerja pada hari pemungutan suara. Atau surat keterangan dokter bagi yang sakit.

Untuk pengurusan Formulir A5 pada 1-10 April, hanya untuk empat kategori, yaitu karena sakit, terkena bencana alam, menjadi tahanan, dan bertugas pada hari pencoblosan 17 April 2019.

2. Datang ke KPU kabupaten/kota

Setelah semua dokumen siap, datanglah ke KPU kabupaten/kota, bukan KPU provinsi.

Pengurusan Formulir A5 bisa dilakukan di KPU kabupatan/kota asal atau tujuan. Misalnya, KTP-el beralamat di luar Jakarta dan ingin memilih di Jakarta Barat, maka datang ke KPU Kota Jakarta Barat.

Setelah tiba di kantor KPU kabupaten/kota, serahkan dokumen persyaratan untuk diperiksa petugas.

3. Syarat Mengurus Formulir A5

Yang bisa mengurus Formulir A5 pada April ini hanya yang masuk 4 kategori yaitu sakit, terkena bencana alam, menjadi tahanan, dan bertugas pada 17 April 2019.

Jika tidak bekerja atau bertugas pada tanggal itu, petugas KPU tidak akan mengeluarkan Formulir A5.

Bagi pemilih yang pindah tempat kerja juga ada syaratnya, yaitu yang pindah terhitung mulai 1 April 2019.

Pengurusan Formulir A5 Diperpanjang
Pengurusan Formulir A5 Diperpanjang (ISTIMEWA)

Jika Anda pindah tempat kerja pada 2018 atau Februari 2019, maka tidak bisa mengurus Formulir A5, karena sebelumnya KPU telah memberikan waktu untuk mengurus dari Desember 2018 sampai 17 Maret 2019.

Anak kuliah tidak bisa mengurus Formulir A5 dalam masa perpanjangan ini, kecuali masuk dalam salah satu kategori syarat yang sudah ditetapkan, yakni sakit, terkena bencana alam, menjadi tahanan, dan bertugas pada 17 April 2019.

4. Setelah Dapat Formulir A5, Segera cek TPS ke kelurahan

Jika semua persyaratan sudah lengkap dan masuk salah satu kategori, KPU kabupaten/kota akan mengeluarkan Formulir A5.

Langkah selanjutnya adalah datang ke kantor kelurahan yang masih satu wilayah dengan lokasi KPU kabupaten/kota tempat mengurus Formulir A5.

Datang ke kelurahan bertujuan untuk menentukan TPS tempat Anda mencoblos.

Pendukungnya di Batam Banyak yang Pingsan, Jokowi Beberapa Kali Hentikan Pidato

Petugas kelurahan yang menginformasikan di TPS mana Anda akan memilih. Tapi, Anda juga bisa menyampaikan ke petugas untuk memilih di TPS terdekat dari lokasi tugas Anda.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan bagi calon pemilih untuk berpindah lokasi pencoblosan pada 17 April 2019, dengan melewati prosedur yang telah ditetapkan.

Kesempatan pindah lokasi pencoblosan merupakan bentuk perlindungan kepada pemilih dalam menggunakan hak politiknya.

Rizieq Shihab Bakal Ditampilkan dalam Kampanye Terbuka Prabowo-Sandi di Stadion GBK

Bagi mereka yang ingin pindah lokasi pencoblosan, hanya bisa dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan.

Dengan kata lain, mereka yang punya rencana demikian, harus mengurus prosesnya paling tidak pada tanggal 18 Maret 2019.

"Secara prinsipil KPU tentu punya komitmen kuat untuk melindungi pemilih dalam menggunakan hak politiknya, sehingga dimungkinkan bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di tempat lain. Tapi, ada prosedurnya," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas dan Lokasi Kantong Parkir Saat Kampanye Akbar Prabowo-Sandi di SUGBK

Prosedur yang harus dilewati oleh calon pemilih, terkait formulir pindah memilih. Mereka wajib mengurus formulir pindah memilih (A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS) lokasi asal yang ada di desa/kelurahan, untuk kemudian formulir tersebut dilaporkan ke PPS tujuan.

Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan KTP-el maupun identitas lainnya ke PPS asal.

"Prosedurnya yaitu terkait dengan formulir pindah memilih, itu bisa diurus melalui penyelenggara asal untuk kemudian diserahkan kepada penyelenggara tujuan pemilih menggunakan hak pilihnya," jelas Wahyu.

Prabowo: 17 April Tolong Jaga TPS, Jangan Sampai Ada Hantu dan Tuyul Ikut Nyoblos

Bila yang berangkutan telah selesai mengurus seluruh proses kepindahannya, maka data pemilih di lokasi asalnya akan dihapus.

Kendati demikian, pindah memilih bukan tanpa konsekuensi. Sebab, mereka yang mengajukan pindah lokasi pencoblosan tidak akan mendapat jumlah surat suara yang sama dengan tempat tinggal asal.

Mereka hanya akan mendapat satu surat suara, yakni surat suara Pilpres. Sedangkan hak mereka mencoblos empat suara pemilihan anggota legislatif dinyatakan gugur.

Prabowo: Saya Tidak Rela Jika Masih Ada Rakyat Tidak Makan

Aturan itu merupakan pembelajaran dari Pemilu 2014, di mana mereka yang pindah lokasi pencoblosan kehabisan surat suara di TPS. Mekanisme seperti itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Sementara, Desi (26) warga asal Pekanbaru, Riau, tertunduk lesu saat dokumen yang dibawanya tak diterima oleh petugas KPUD Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Ia mengaku hanya membawa surat tanda bekerja di sebuah perusahaan swasta di Jakarta.

Andi Arief Kaitkan Pemenang Pilpres 2019 dengan Gerhana Bulan dan Matahari, Apa Maksudnya?

“Sementara petugas bilang harus membawa surat keterangan yang menerangkan bahwa tanggal 17 April 2019 kita tetap masuk bekerja,” ucap Desi saat ditemui Tribunnews.com.

Desi mengatakan bahwa dirinya pada saat hari pencoblosan 17 April 2019 hanya libur saat hari H, karena belum mendapat cuti.

“Sementara untuk bolak balik Pekanbaru-Jakarta biayanya besar,” ungkapnya.

Uang Rp 8 Miliar akan Digunakan Bowo Sidik Pangarso untuk Serangan Fajar Pileg, Bukan Pilpres

Desi pun tak mengalaminya sendirian. Pantauan Tribunnews.com, banyak pemilih yang akhirnya mengurungkan niat mengurus formulir A5 sebagai tanda pindah TPS (tempat pemungutan suara) karena dokumennya sudah dicek petugas.

Mereka mengeluhkan informasi yang tidak lengkap yang diberikan KPU maupun media massa.

“Kami tahunya pendaftaran pindah TPS dibuka lagi, tapi kriteria dan syaratnya sulit ditemukan di dunia maya, kalau begini kan banyak yang kehilangan hak suaranya,” ucap seorang lainnya.

BREAKING NEWS: Jambret Beraksi di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Satu Korban Meninggal Dunia

Menurut pantauan di KPUD Jakarta Selatan, antrean mengular mulai dari lantai ketiga, padahal pengurusan dokumen A5 ada di lantai keempat.

Hingga siang hari tercatat petugas KPUD Jaksel sudah mengeluarkan 450 antrean.

KPUD Jaksel menyatakan pihaknya menerima permintaan pindah TPS mulai pukul 09.00 hingga 16.00.

Korban Meninggal Tertimpa Pohon di Ragunan Peluk Erat Suami Sehari Sebelum Kejadian

Eko (29), warga yang bekerja di perusahaan swasta di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, harus berjibaku untuk mempertahankan hak berpolitiknya pada 17 April 2019 mendatang.

Warga asal Yogyakarta itu pada Selasa (9/4/2019) kemarin mengurus administrasi di KPUD Jakarta Selatan, untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS), lantaran harus tetap bekerja pada 17 April 2019.

Untuk mengurus administrasi perpindahan TPS, Eko mengaku bukan hal yang mudah, apalagi penutupan tinggal besok (hari ini).

Malam Ini JPO Pasar Minggu Dibongkar, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

“Tadi antrenya dari lantai ketiga, padahal pengurusan pindah TPS di lantai keempat,” ujarnya kepada Tribunnews.com, ditemui di Kantor KPUD Jaksel di Jalan Tendean.

Siang itu warga memang membanjiri KPUD Jaksel untuk mengurus perpindahan TPS. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai pekerja rumah tangga, pegawai swasta, maupun pegawai negeri sipil.

Sayangnya, banyak dari mereka yang gugur syarat administrasinya, sehingga tetap tidak bisa mencoblos pada 17 April 2019.

“Yang dibutuhkan adalah surat tugas yang menerangkan bahwa pada 17 April 2019 anda tetap masuk kerja, kalau tidak ada itu silakan turun,” jelas salah satu petugas. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved