Pemilu 2019

Hari Ini Terakhir, Begini Cara Urus Formulir A5 untuk Pindah Tempat Nyoblos

Rabu (10/4/2019) ini adalah hari terakhir bagi calon pemilih yang akan pindah tempat memilih pada 17 April mendatang.

Istimewa
ILUSTRASI 

Bila yang berangkutan telah selesai mengurus seluruh proses kepindahannya, maka data pemilih di lokasi asalnya akan dihapus.

Kendati demikian, pindah memilih bukan tanpa konsekuensi. Sebab, mereka yang mengajukan pindah lokasi pencoblosan tidak akan mendapat jumlah surat suara yang sama dengan tempat tinggal asal.

Mereka hanya akan mendapat satu surat suara, yakni surat suara Pilpres. Sedangkan hak mereka mencoblos empat suara pemilihan anggota legislatif dinyatakan gugur.

Prabowo: Saya Tidak Rela Jika Masih Ada Rakyat Tidak Makan

Aturan itu merupakan pembelajaran dari Pemilu 2014, di mana mereka yang pindah lokasi pencoblosan kehabisan surat suara di TPS. Mekanisme seperti itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Sementara, Desi (26) warga asal Pekanbaru, Riau, tertunduk lesu saat dokumen yang dibawanya tak diterima oleh petugas KPUD Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Ia mengaku hanya membawa surat tanda bekerja di sebuah perusahaan swasta di Jakarta.

Andi Arief Kaitkan Pemenang Pilpres 2019 dengan Gerhana Bulan dan Matahari, Apa Maksudnya?

“Sementara petugas bilang harus membawa surat keterangan yang menerangkan bahwa tanggal 17 April 2019 kita tetap masuk bekerja,” ucap Desi saat ditemui Tribunnews.com.

Desi mengatakan bahwa dirinya pada saat hari pencoblosan 17 April 2019 hanya libur saat hari H, karena belum mendapat cuti.

“Sementara untuk bolak balik Pekanbaru-Jakarta biayanya besar,” ungkapnya.

Uang Rp 8 Miliar akan Digunakan Bowo Sidik Pangarso untuk Serangan Fajar Pileg, Bukan Pilpres

Desi pun tak mengalaminya sendirian. Pantauan Tribunnews.com, banyak pemilih yang akhirnya mengurungkan niat mengurus formulir A5 sebagai tanda pindah TPS (tempat pemungutan suara) karena dokumennya sudah dicek petugas.

Mereka mengeluhkan informasi yang tidak lengkap yang diberikan KPU maupun media massa.

“Kami tahunya pendaftaran pindah TPS dibuka lagi, tapi kriteria dan syaratnya sulit ditemukan di dunia maya, kalau begini kan banyak yang kehilangan hak suaranya,” ucap seorang lainnya.

BREAKING NEWS: Jambret Beraksi di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Satu Korban Meninggal Dunia

Menurut pantauan di KPUD Jakarta Selatan, antrean mengular mulai dari lantai ketiga, padahal pengurusan dokumen A5 ada di lantai keempat.

Hingga siang hari tercatat petugas KPUD Jaksel sudah mengeluarkan 450 antrean.

KPUD Jaksel menyatakan pihaknya menerima permintaan pindah TPS mulai pukul 09.00 hingga 16.00.

Korban Meninggal Tertimpa Pohon di Ragunan Peluk Erat Suami Sehari Sebelum Kejadian

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved