Kasus Ratna Sarumpaet
Jalani Sidang Hoax, Ratna Sarumpaet Tegang dan Terus Merangkul Atiqah Hasiholan
Sekitar pukul 09.30 WIB, Ratna Sarumpaet dibawa dari ruang tunggu tahanan PN Jakarta Selatan, menuju ruang sidang utama untuk menjalani sidang
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Penahanan itu terjadi selang satu hari penangkapan dirinya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
Akibat hoax kabar penganiayaan itu, Ratna pun terancam di penjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di sela-sela penahanannya, Ratna Sarumpaet terus didukung banyak pihak, terutama Atiqah Hasiholan yang sering membesuk ibundanya itu di Rutan Polda Metro Jaya.
Saat membesuk ibundanya, Atiqah Hasiholan pun mengatakan kalau ia sempat meminta kepada penyidik untuk ibundanya dilakukan penangguhan penanganan.
Atiqah Hasiholan pun kala itu menegaskan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan ibundanya.
Jika dikabulkan, Atiqah meyakini kalau Ratna tetap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (ARI)