Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Atiqah Hasiholan Tutup Mulut Ketika Hanya Mengantarkan Ratna Sarumpaet ke Ruang Sidang

Setelah mengantarkan ibundanya masuk ke ruang sidang, Atiqah Hasiholan terlihat berjalan keluar gedung pengadilan.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Atiqah Hasiholan saat mengantarkan ibundanya, Ratna Sarumpaet ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019). 

Orator unjuk rasa menilai, foto Ratna Sarumpaet itu dijadikan senjata untuk melakukan penyebaran hoax atau kebohongan publik.

"Fadli Zon adalah dalang dari semua kasus hoax yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Nama beliau (Fadli Zon) juga disebut-sebut di dalam persidangan," katanya.

"Sehingga kami meminta untuk penegak hukum menyeret Fadli Zon ke dalam persidangan dan menangkapnya," ucapnya lagi.

Dia juga menilai bahwa langkah Fadli Zon yang diduga menjadi dalang kasus hoax Ratna Sarumpaet berdampak tidak baik terhadap masyarakat Indonesia dan generasi penerus bangsa.

"Fadli Zon adalah wakil ketua DPR RI. Perilakunya yang telah menyebar hoax tidak layak untuk dipuji dan berakibat buruk bagi bangsa Indonesia, sehingga lebih baik dia (Fadli Zon) menyerahkan diri," katanya.

Selain Fadli Zon, orator dan massa aksi unjuk rasa meminta orang-orang yang menjadi dalang kasus hoax, keluar dari persembunyiannya dan memberikan kesaksian terhadap kasus Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet akan Launching Buku dan Minta Maaf kepada Amien Rais

"Jadi kami meminta kepada Majelis Hakim atau PN Jakarta Selatan untuk menyeret Fadli Zon dan kawan-kawannya ke persidangan Ratna. Karena Ratna tidak bersalah," ujar orator aksi unjuk rasa tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet yang berstatus sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax harus menjalani sidang di meja hijau.

Dia dijadikan tersangka karena mengaku dipukuli orang saat di Bandung, Jawa Barat. Tapi setelah diselidiki, ternyata bekas luka di wajah Ratna Sarumpaet merupakan bekas operasi plastik.

Atas kebohongannya itu, Ratna Sarumpaet ditahan pada Jumat, 5 Oktober 2018 di Polda Metro Jaya.

Penahanan itu terjadi selang satu hari penangkapan dirinya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

Akibat hoax kabar penganiayaan itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman penjara 10 tahun.

Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Amien Rais Minta Masyarakat Lihat Masa Lalu Ratna Sarumpaet Sebagai Aktivis

Ratna Sarumpaet yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pun mendapat perhatian dari putrinya, aktris Atiqah Hasiholan.

Saat membesuk ibundanya, Atiqah Hasiholan mengatakan bahwa dirinya sempat meminta penyidik untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap ibundanya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved