Pemilu 2019

Anggota DPR dari Partai Gerindra Paling Tidak Patuh Lapor LHKPN, Nasdem Paling Taat

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) periodik 2018.

Istimewa
ILUSTRASI 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) periodik 2018.

Salah satu yang jadi sorotan adalah statistik per fraksi di DPR.

Dari data KPK per 8 April 2019, Gerindra jadi partai yang paling tidak patuh dengan angka 39,13%. Sedangkan Partai Nasdem jadi yang terpatuh, dengan angka 88,89%.

Prabowo: 17 April Tolong Jaga TPS, Jangan Sampai Ada Hantu dan Tuyul Ikut Nyoblos

Deputi Bidang Pencegahan dan Direktur PP LHKPN KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya memang menyasar poin yang selama ini paling lemah, yaitu korupsi di partai politik.

Menurutnya, momen pemilu merupakan waktu yang pas untuk melakukan perbaikan di tubuh parpol, terutama dalam poin kaderisasi.

"Karena hampir semua yang maju ini, kecuali DPD, kan sebenernya di-endorse partai masing-masing. Oleh karena itu, KPK melihat instrumen laporan harta kekayaan ini sebagai instrumen penting," kata Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

Prabowo: Saya Tidak Rela Jika Masih Ada Rakyat Tidak Makan

"2019 ini pembersihan kader. Jadi kita ingin kader partai yang maju adalah kader yang jujur dan bersih. Salah satu indikatornya mereka menyampaikan LHKPN," sambungnya.

Berikut ini data statistik kepatuhan LHKPN per fraksi di DPR periodik 2018:

1. Fraksi PAN

Wajib Lapor: 46

Sudah Lapor: 28

Tepat Waktu: 28

Terlambat: 0

Belum Lapor: 18

Kepatuhan: 60,87%

2. Fraksi PDIP

Wajib Lapor: 108

Sudah Lapor: 72

Tepat Waktu: 69

Terlambat: 3

Belum Lapor: 36

Kepatuhan: 66,67%

3. Fraksi Partai Demokrat

Wajib Lapor: 61

Sudah Lapor: 35

Tepat Waktu: 30

Terlambat: 5

Belum Lapor: 26

Kepatuhan: 57,38%

4. Fraksi Partai Gerindra

Wajib Lapor: 69

Sudah Lapor: 27

Tepat Waktu: 22

Terlambat: 5

Belum Lapor: 42

Kepatuhan: 39,13%

5. Fraksi Partai Golkar

Wajib Lapor: 86

Sudah Lapor: 56

Tepat Waktu: 51

Terlambat: 5

Belum Lapor: 30

Kepatuhan: 65,12%

6. Fraksi Partai Hanura

Wajib Lapor: 15

Sudah Lapor: 7

Tepat Waktu: 6

Terlambat: 1

Belum Lapor: 8

Kepatuhan: 46,67%

7. Fraksi PKS

Wajib Lapor: 39

Sudah Lapor: 26

Tepat Waktu: 26

Terlambat: 0

Belum Lapor: 13

Kepatuhan: 66,67%

8. Fraksi PKB

Wajib Lapor: 46

Sudah Lapor: 33

Tepat Waktu: 31

Terlambat: 2

Belum Lapor: 13

Kepatuhan: 71,74%

9. Fraksi Partai Nasdem

Wajib Lapor: 36

Sudah Lapor: 32

Tepat Waktu: 28

Terlambat: 4

Belum Lapor: 4

Kepatuhan: 88,89%

10. Fraksi PPP

Wajib Lapor: 38

Sudah Lapor: 31

Tepat Waktu: 30

Terlambat: 1

Belum Lapor: 7

Kepatuhan: 81,58%

11. Pimpinan Tertinggi

Wajib Lapor: 1

Sudah Lapor: 1

Tepat Waktu: 1

Terlambat: 0

Belum Lapor: 0

Kepatuhan: 100%

12. Wakil Pimpinan

Wajib Lapor: 5

Sudah Lapor: 3

Tepat Waktu: 3

Terlambat: 0

Belum Lapor: 2

Kepatuhan: 60%.

KPK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat masyarakat menilik situs LHKPN sebelum mencoblos pada 17 April nanti.

Oleh karenanya, KPK dan KPU bekerja sama dalam memonitor calon legislatif yang patuh terhadap LHKPN.

Pahala Nainggolan mengatakan, seluruh nama pejabat negara dan yang mencalonkan kembali di Pemilu 2019, terdata dalam situs LHKPN.

Andi Arief Kaitkan Pemenang Pilpres 2019 dengan Gerhana Bulan dan Matahari, Apa Maksudnya?

Dapat dilihat apakah mereka patuh, terlambat, atau bahkan belum melaporkan harta kekayaannya.

"Sekali lagi 2019 ini pembersihan kader, yang jujur dan bersih, salah satunya adalah penyampaian LHKPN," cetusnya.

"Masyarakat bisa lihat di www.kpk.go.ud/id/pantau-lhkpn. Masyarakat bisa lihat siapa saja yang sudah lapor dan belum," tambahnya.

Uang Rp 8 Miliar akan Digunakan Bowo Sidik Pangarso untuk Serangan Fajar Pileg, Bukan Pilpres

Ia menjelaskan, memasuki tahun Pemilu 2019 ini, tingkat kepatuhan melapor LHKPN di sektor legislatif mengalami perbaikan.

Keseluruhan data tersebut juga dapat dilihat di website www.kpk.go.ud/id/pantau-lhkpn.

"Karena gencar kita minta. Ini sebagai salah satu bukti komitmen legislatif, terutama DPRD. Tahun lalu 20 persen, tahun ini hampir 70 persen. Kami pikir sebagian besar legislatif kan nyalon lagi, jadi kejujuran bisa dilihat di LHKPN," jelas Pahala  Nainggolan.

BREAKING NEWS: Jambret Beraksi di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Satu Korban Meninggal Dunia

Di lokasi yang sama, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya terus mendorong agar proses pemilu di Indonesia menjadi semakin baik.

Hal itu, demi terpilihnya para pejabat negara yang tepat dan paham kewajibannya.

"Salah satunya mendorong LHKPN. Ini bisa jadi salah satu tindak pencegahan pidana korupsi," ujar Arief Budiman.

Korban Meninggal Tertimpa Pohon di Ragunan Peluk Erat Suami Sehari Sebelum Kejadian

KPU sebelumnya telah membut regulasi aturan yang melarang mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual pada anak-anak, maju sebagai caleg.

"Tapi satu item di Judicial Review dan KPU kalah. Yang masih bisa diwujudkan sekarang adalah kewajiban melaporkan LHKPN paling lama 7 hari setelah dinyatakan sebagai calon terpilih," terangnya.

Maka itu, lanjutnya, KPU berkoordinasi dengan KPK, dan sepakat mengawal pelaporan LHKPN para caleg. Bagi mereka yang mau melaporkan di awal pun dipersilakan.

"Ini warisan penting yang harus dihasilkan untuk generasi akan datang. Kalau terus begitu, maka LHKPN akan 100 persen dan menjadi kebiasaan yang selalu kita kerjakan," beber Arief Budiman. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved