Minggu, 19 April 2026

IPW Minta Polisi Transparan Soal Penanganan Kasus Mantan Kadis SDA DKI Memasuki Lahan Orang Lain

IPW Minta Polisi Transparan Soal Penanganan Kasus Mantan Kadis SDA DKI Memasuki Lahan Orang Lain

Penulis: Feryanto Hadi |
Tribun Pontianak/Istimewa
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane. 

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengimbau agar Polda Metro Jaya menuntaskan penanganan kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Teguh Hendrawan.

Teguh sejak Agustus 2018 ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan memasuki lahan orang lain tanpa izin, namun hingga kini tak belum juga ada kabar mengenai perkembangan kasus tersebut.

"Hal ini agar publik tidak berpikiran negatif terhadap penyidikan kasus yang mereka tangani," kata Neta saat dikonfirmasi, Minggu (7/4/2019).

Menurut Neta, terkait kasus yang dialami mantan camat Pulogadung, seharusnya jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses penanganan perkaranya disegerakan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebab penetapan seseorang menjadi tersangka karena polisi sudah memiliki dua alat bukti.

"Namun jika prosesnya lamban, dari Agustus hingga April belum ada tanda kelanjutan perkaranya, tentu ini menjadi tanda tanya," ungkapnya.

Neta menganalisa dua kemungkinan sehingga penetapan tersangka itu tidak segera ditindaklanjuti.

"Pertama, apakah polisi tidak profesional dan asal-asalan dalam menetapkan tersangka. Kedua, apakah ada intervensi dari penguasa terhadap kasus ini, sehingga polisi gamang untuk menuntaskan tersebut. "Karena itu harus ada transparansi agar tak muncul tanda tanya tersebut," terangnya.

Untuk menghindari dugaan-dugaan negatif dari masyarakat, sambung Neta, Polda Metro Jaya harus segera melanjutkan kasus yang menjerat Teguh. Caranya, melanjutkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga dilimpahkan ke kejaksaan.

"Jangan seperti ini yang menggantung sejak Agustus 2018 lalu," tuturnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat ditanya wartawan terkait hal ini, mengaku akan mengecek hal itu terlebih dahulu. "Nanti saya cek dulu," ujar Argo di RS Polri Kramat Jati.

Teguh Hendrawan sendiri, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Agustus 2018 lalu, karena melakukan pelanggaran dengan masuk pekarangan orang tanpa izin.

Saat itu, ia dilaporkan warga bernama Felix Tirtawidjaya pada bulan Agustus 2016 lalu, karena dianggap melanggar pasal 170 tentang perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain.

Akibat hal itu, pembangunan beberapa waduk menjadi terkendala dan tak juga kunjung tuntas. Dan hingga Teguh dicopot dari jabatannya, pembangunan waduk pun tak juga dilanjutkan padahal sudah ditahap akhir pengerjaan.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved