Melakukan Aksi di Depan Gerai Uniqlo, Upah Warni dan Yayat Belum Dibayar Uniqlo

Melakukan Aksi di Depan Gerai Uniqlo, Upah Warni dan Yayat Belum Dibayar Uniqlo.

Instagram @cleanclothescampaign via Intisari Online
Dua pekerja pabrik garmen Indonesia, Warni dan Yayat, berada di Kopenhagen, Denmark. Mereka datang ke sana sebagai bagian dari kampanye global PayUp Uniqlo. Hingga kini upah mereka belum dibayar oleh Uniqlo. 

Melakukan Aksi di Depan Gerai Uniqlo, Upah Warni dan Yayat Belum Dibayar Uniqlo.

WARTA KOTA, PALMERAH--- Dua pekerja pabrik garmen Indonesia, Warni dan Yayat, berada di Kopenhagen, Denmark.

Mereka datang ke sana sebagai bagian dari kampanye global PayUp Uniqlo.

Warni dan Yayat membuat pakaian Uniqlo selama bertahun-tahun.

Mudah Tergiur Janji, Total Kerugian Investasi Bodong Capai Rp 88,8 Triliun

Akan tetapi, jerih payah mereka hingga kini belum dibayar oleh Uniqlo.

Belum tuntasnya hak kedua buruh garmen ini terjadi setelah pabrik tempat mereka bekerja secara mendadak ditutup tahun 2015.

Warni dan Yayat datang ke sana bertepatan dengan pembukaan toko Uniqlo pertama di Denmark, Jumat (5/4/2019).

Peluang Era Ekonomi Digital Menumbuhkan Wirausaha Industri Baru

Saat pembukaan gerai Uniqlo di Denmark, pendiri dan CEO perusahaan induk Uniqlo, Tadashi Yanai, dikabarkan akan hadir.

Untuk mendukung gerakan PayUp Uniqlo, bisa meninggalkan pesan di halaman Facebook Uniqlo.

Bukti yang diperoleh dari pabrik menegaskan bahwa Uniqlo adalah pembeli utama pabrik garmen di Indonesia.

Transaksi Uang Elektronik Berbasis Server, Perusahaan Fintech Mengalahkan Perbankan

Pabrik itu ditutup tidak lama setelah Uniqlo mulai menarik pesanan tanpa peringatan atau penjelasan kepada para pekerja.

Sementara Tadashi Yanai diperkirakan memiliki kekayaan bersih 19,3 miliar dolar AS, menjadikannya orang terkaya kedua di Jepang.

Uniqlo sekarang menghasilkan miliaran dolar yang menjadi keuntungan bagi para pemegang sahamnya.

Rata-rata Nilai Transaksi Harian Menurun, Penjelasan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia

Akan tetapi masih terus menolak untuk membayar utang mereka kepada mantan pekerja.

Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di halaman kampanye PayUp Uniqlo.

Didukung oleh koalisi global kelompok-kelompok buruh, mantan pekerja telah berkampanye menentang pencurian upah Uniqlo, sejak penutupan pabrik mereka.

Target Bank Indonesia QR Code Nasional Bisa Diimplementasi Semester ke-2

Sebanyak 2.000 pekerja yang menjahit berbagai pakaian Uniqlo termasuk sweater dan rompi masih menuntut 5,5 juta euro atau setara Rp 87 miliar yang merupakan hak pesangon mereka.

Pencurian upah telah menjadi prosedur operasi standar dalam industri garmen.

Perusahaan atau bran yang memproduksi di pabrik tidak tidak membayar upah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Harga Bitcoin Melonjak 15 Persen Menyentuh 5.000 Dollar AS, Tanggapan dari Analisis

Sponsor Uniqlo di Kopenhagen berada di bawah pengawasan karena merek tersebut berusaha membangun citra positif yang dapat memperdaya konsumen.

Kampanye PayUp Uniqlo mendesak lembaga dan organisasi untuk menolak segala bentuk kolaborasi atau sponsorship dengan Uniqlo.

Penolakan itu terus dilakukan sampai Uniqlo berkomitmen mengakhiri praktik pencurian upah buruh, dimulai dengan memenuhi utang kepada mantan pekerja garmen.

Penyebab Perusahaan Startup Gagal, Ada 2 Penjelasan dari Seorang CEO

Awal bulan ini sebuah LSM Spanyol menolak sponsor Uniqlo dengan alasan akan melanggar kebijakan etika organisasi karena pencurian upah terhadap mantan pekerja.

Global PayUp Uniqlo Campaign telah menyelenggarakan berbagai aksi di seluruh dunia termasuk fashion mobs, aksi toko, dan demo jalanan di London, Jerman, Amsterdam, Stockholm, Spanyol, Hongkong, Indonesia, Jepang.

5 Selebriti Menjadi Investor Kakap Perusahaan Startup, Siapakah Mereka?

Berita ini sudah diunggah di Intisari Online dengan judul Warni dan Yayat, Buruh Pabrik Indonesia yang Berdemo saat Pembukaan Toko Uniqlo di Denmark, Menagih Hak Mereka

Sumber: Intisari
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved