Mudah Tergiur Janji, Total Kerugian Investasi Bodong Capai Rp 88,8 Triliun

Masih Banyak Masyarakat Mudah Tergiur Janji Ikut Investasi dengan Janji Bunga Tinggi Sehingga Terjebak Dalam Investasi Bodong atau Ilegal.

thinkstockphotos
Ilustrasi investasi bodong. 

Masih banyak masyarakat mudah tergiur janji ikut investasi dengan janji bunga tinggi sehingga terjebak dalam investasi bodong atau invetasi ilegal. Total kerugian dari investasi bodong ini mencapai Rp 88,8 triliun.

WARTA KOTA, PALMERAH--- Kasus investasi ilegal dari tahun ke tahun terus meningkat.

Satgas Waspada Investasi memperkirakan dampak kerugian investasi bodong mulai tahun 2008 hingga 2018 mencapai angka Rp 88,8 triliun.

Pada tahun 2017, Satgas Waspada Investasi telah menutup 80 entitas atau perusahaan ilegal yang berkedok aneka bentuk investasi.

Peluang Era Ekonomi Digital Menumbuhkan Wirausaha Industri Baru

Sementara, tahun 2018 entitas yang berhasil dihentikan bertambah menjadi 108 entitas dan 404 entitas fintech peer to peer (P2P) lending.

Bahkan baru hingga Maret 2019, Satgas Waspada Investasi telah menutup 47 entitas ilegal dan 399 entitas P2P lending.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengatakan, penyebab utama investasi bodong terus bermunculan karena ada peminatnya.

Investasi Logam Mulia, Ada Beberapa Hal Perlu Dicermati Sebelum Investasi Emas Batangan

Masyarakat mudah tergiur dengan bunga tinggi, padahal tidak masuk akal.

Masyarakat juga belum paham mengenai investasi dan pelaku investasi bodong menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat dan selebriti untuk menjaring nasabah.

Selain itu, Tongam mengatakan, tren investasi bodong terus meningkat terutama di P2P lending karena masyarakat tergoda kemudahan dana pinjaman yang cair dalam waktu singkat dengan syarat yang mudah.

"Teknologi informasi penawaran produk investasi ilegal di website, aplikasi, dan P2P lending banyak menjaring masyarakat untuk menggunakan pinjaman online yang tak berizin OJK," kata Tongam, Jumat (5/4/2019).

Harga Bitcoin Melonjak 15 Persen Menyentuh 5.000 Dollar AS, Tanggapan dari Analisis

Kini jumlah fintech P2P lending yang memiliki izin OJK berjumlah 99 entitas dan masih ada sekitar 803 entitas ilegal.

Tongam mengatakan pelaku investasi bodong akan terus muncul selama ada peminatnya.

Oleh karena itu OJK akan gencar lakukan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat bisa berinvestasi secara benar.

"Yang bisa dipengaruhi adalah masyarakatnya," kata Tongam.

Potensi Bisnis Lalat Menggiurkan, Rendria Labde Membangun Start Up Larva Lalat

5 Selebriti Menjadi Investor Kakap Perusahaan Startup, Siapakah Mereka?

Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul Total kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp 88,8 triliun

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved