Minggu, 12 April 2026

BIsnis Sabu Miliaran Rupiah di Kramatjati Dikendalikan dari LP

Ketika itu, pelaku mendapat perintah mengambil narkoba dengan berbagai di kawasan Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Peredaran narkoba digagalkan kepolisian. 

Aksi pria berinisial LC (30) mengedarkan narkoba berbagai jenis seperti sabu, ekstasi, happy five, dan lain-lain yang bernilai miliaran rupiah ternyata dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edi Suprayitno mengatakan pelaku LC mengedarkan narkoba yang disimpan berdasarkan perintah dari seorang penghuni LP di luar Jakarta berinisial B.

“Jadi LC dikendalikan dari dalam lapas dengan inisial B. Jadi LC mengedarkan atas perintah B, ketika ditelepon disuruh mengantarkan ke wilayah Jakarta Utara ketemu dengan orangnya ini, seperti itu,” ucapnya, Kamis (4/4/2019).

Edi menambahkan, ketika itu, pelaku mendapat perintah mengambil narkoba dengan berbagai di kawasan Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat.

Polisi Membantah Kabar Ada yang Mencegat Maruf Amin di Pamekasan

Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

“Kebetulan LC ini pernah dtahan kasus yang sama dan pada tahun 2012 keluar. Pada saat berada di dalam lapas, pelaku berkenalan dengan B,” ucapnya.

Sejauh ini Polisi memastikan pelaku menyimpan narkoba berbagai jenis di tempat kos miliknya di kawasan kawasan Kampung Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur, beraksi sendirian dan sesuai dengan perintah B.

“Keterangan pelaku, (mengedarkan narkoba) baru Februari 2019. Sementara yang terjual kemungkinan kalau gram baru 10-20 gram di wilayah Jakarta,” katanya.

Barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 1,5 kilogram, happy five 200 butir, ekstasi 162 butir, putau 5 gram dan ganja 11,95 gram. Total keseluruhan nominal sabu Rp 2,3 miliar ditambah lain-lainnya sekitar Rp 500 juta, total Rp 2,8 miliar.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

Pelaku diancam penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati.

Data Bodong

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi calon presiden (capres) petahana banyak mengumbar data bodong dengan argumen ngawur.

"Data harusnya akurat, bukan bodong, apalagi argumentasi ngawur," katanya, saat tampil dalam diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One di Jakarta, Selasa (19/2/2019) malam.

Acara itu juga menghadirkan mantan Menko Ekuin, Rizal Ramli dan sejumlah pendukung capres petahana di antaranya Budiman Sudjatmiko dan sejumlah pembicara lainnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved