Siapkan Perencanaan Liburanmu! Berikut Daftar Hari Libur April 2019 dan Hari Libur Nasional 2019
Siapkan perencanaan liburanmu, karena banyak hari libur di hari libur April 2019 dan juga Hari Libur Nasional 2019 yang telah ditetapkan pemerintah.
Dari daftar tanggal merah tersebut, setidaknya ada satu hari kejepit nasional alias harpitnas pada bulan ini bagi pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat.
Yakni pada hari Kamis 17 April yang mengantarai hari libur Pemilu 2019 pada Rabu (17/04/2019) dan hari libur dalam rangka wafatnya Yesus Kristus pada Jumat (19/04/2019).
Mengutip dari Kominfo.go.id pada Senin (1/4/2019) setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Dimana Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Dan ikut serta di dalamnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menteri PANRB Syafruddin, di Jakarta, 2 November 2018.
Dalam Keputusan Bersama itu disebutkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 yaitu sebanyak 20 hari.
Dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat). Sedangkan Cuti Bersama Natal pada 24 Desember (Selasa).

Cuti Bersama 2019
Inilah daftar Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2019 yang telah ditetapkan pemerintah.
Tandai juga daftar hari kejepit nasional alias harpitnas yang akan terjadi sebanyak empat kali dalam setahun.
Pada November 2018, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) merilis daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Setidaknya, ada 20 hari libur yang bisa dimanfaatkan sebagian besar pekerja, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 ini diterbitkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.