Penipuan
Perusahaan Ini Kena Tipu, Beli Tanah Rp 40 Miliar Ternyata untuk Cagar Budaya
PT Sekar Wijaya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke pihak kepolisian terkait pembelian lahan seharga puluhan miliar
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Perusahaan Ini Kena Tipu, Beli Lahan Rp 40 Miliar Ternyata Lahan Cagar Budaya
PT Sekar Wijaya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke pihak kepolisian terkait pembelian lahan seharga puluhan miliar kepada seorang berinisial HPN.
Saat proses pembayaran sudah dilakukan, perusahaan baru mengetahui kalau lahan itu merupakan lahan cagar budaya.
Kuasa Hukum PT Sekar Wijaya, Herwani Taslim mengungkapkan, atas dugaan penipuan itu, perusahaan mengalami kerugian Rp 40 miliar.
"Kerugian klien kami diperkirakan Rp40 miliar rupiah. Rp25 miliar diantaranya di transfer, sisanya dibayar cek/giro bahkan ada sejumlah yang dibayar dengan tunai sebagai tanda bukti lapor," ujar Hermawi Taslim saat menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (29/3) sore.
Hermawi mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : TBL/969/II/2019/PMJ/Ditreskrimsus. Ia berharap, polisi segera melakukan penanganan terhadap kasus tersebut
Hermawi mengungkapkan, pihaknya terpaksa melaporkan kasus ini karena terlapor HPN ternyata tidak beritikad baik dan tidak kooperatif atas Akta Jual Beli yang telah dibuat di depan Notaris SR atas objek jual beli tanah di kawasan Jalan Rajiman, Surakarta, seluas 2,25 Ha.
• Main Perahu Ayun Kora-kora di Dufan, Anies: Seru! Perutnya kayak ketinggalan di Atas
• Debat Ke-4 Pilpres 2019, Kedua Capres Wajib Jelaskan Soal Kelompok Radikal Anti Pancasila
Usai proses jual beli, imbuh Hermawi Taslim, kliennya melakukan pengecekan di lapangan dan ternyata objek jual beli adalah Cagar Alam yang telah ditetapkan melalui surat Nomor : 646/116/I/1997 bernomor registrasi 19-31/C/Lw/2012.
"Klien kami juga mendapat penjelasan yang sama dari Balai Pelestarian Cagar Budaya melalui suratnya Nomor :1999/19/KB/2017 tanggal 27 Juni 2017 yang menegaskan bahwa Ex RS di Jalan Rajiman adalah Cagar Budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2010," tandasnya
Ia menambahkan, tim kuasa hukum pada Jumat kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menanyakan penanganan kasus tersebut.
"Kami menanyakan proses kelanjutan kasusnya. Pihak berwajib dalam hal ini polisi telah bertindak cepat dan profesional. Klien kami telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tanggal 4 Maret 2019 melalui surat B/730/III/Res.2.6/2019/Ditreskrimsus. Klien kami sebagai pelapor telah diperiksa," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pt-sekar-wijaya.jpg)