Lahan Taman BMW Masih Sengketa, Groundbreaking JIS Dipertanyakan
Lahan Taman BMW masih menjadi sengketa, tetapi proses groundbreaking (peletakkan batu pertama) Jakarta International Stadium (JIS) dipertanyakan.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Tanjung Priok, Warta Kota---Groundbreaking atau peletakan batu pertama Jakarta International Stadium (JIS) di atas lahan Taman BMW, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dipertanyakan.
Pasalnya lahan tersebut masih dalam sengketa.
Kuasa Hukum PT Buana Permata Hijau, Damianus Renjaan, mengatakan, pihaknya menyayangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan peletakan batu pertama di lokasi tersebut beberapa waktu lalu.
"Kami tahu ada peletakan batu pertama dari media dan sangat menyesalkan adanya peletakan batu pertama itu. Pemda DKI kan hadir juga dalam proses sidang. Artinya, mereka tahu bahwa tanah ini masih disengketakan," kata Damianus Renjaan, Jumat (29/3/2019).
"Ya sebaiknya jangan, hargailah proses hukum yang sedang berjalan," lanjutnya.
Damianus Renjaan menambahkan, pihaknya tidak menghalangi pembangunan Stadion JIS. Hanya, ia meminta pembebasan tanah seluas 6,9 hektar dilakukan sesuai aturan sehingga adanya kejelasan hak guna pakai atas tanah tersebut.
"Kita tidak menghalangi proses pembangunan. Hanya kesalahan prosedur subtansi di masa lalu harus segera diperbaiki. Kami mengharapkan agar proses pembebasan tanah dilakukan kembali sesuai aturan," jelas Damianus Renjaan.
Ia mengatakan, sertifikat hak pakai yang telah dikeluarkan tidak dilakukan secara prosedural, melainkan hanya salinan.
Damianus beralasan, pengukuran tidak pernah dilakukan dalam proses pembebasan tanah.
• Pembangunan Stadion Internasional Taman BMW Molor, Rampung Tahun 2020
"Dari aspek prosedural, tidak pernah dilakukan pengukuran. Sertifikat nomor 314-315 itu hanya salinan. Letak bidang tanah juga berbeda. Kami mempermasalahkannya secara subtansi," katanya.
Berdasarkan petunjuk pada sertifikat tanah yang diakui Pemprov DKI, ada perbedaan dengan lokasi di lapangan. Pembebasan malah dilakukan di wilayah Sunter Agung.
Damianus Renjaan meminta sertifikat hak pakai pembangunan stadion dibatalkan.
"Pembebasan oleh penggarap itu letak tanahnya di Kelurahan Sunter Agung. Sedangkan bidang tanah ini di Kelurahan Papanggo," jelasnya.
Hal kedua yang dipersoalkan adalah, dalam sertifikat itu tertulis bahwa letak tanah ada di Jalan RS Koja, atau Jalan Pengadilan.
Padahal, jelas Damianus, "Nggak ada itu di sini. Yang ada Jalan Danau Sunter Barat, dan Jalan RE Martadinata."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/stadion-bmw-persija.jpg)