Pemilu 2019
Penghitungan Suara Hasil Pemilu 2019 Diperpanjang, Bisa Sampai Pukul 12.00 Sehari Setelah Coblosan
Dalam Pemilu 2019, putusan MK memperpanjang batas waktu penghitungan suara. Rekapitulasi suara bisa dilakukan hingga tanggal 18 April pukul 12.00
Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi melakukan uji materi atau judicial review Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sidang konstitusi ini dipimpin oleh Anwar Usmar.
Majelis Hakim Konstitusi pada sidang ini di antaranya adalah Wahduddin Adams, Arief Hidayat, Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra, I Gede Dewa Palgana, Enny Nurbaningsih, dan Manahan MP Sitompul.
Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan, penghitungan suara di TPS/TPS Luar Negeri dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir. Penghitungan suara tersebut dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.
Judicial review diminta kepada MK dengan pemohon diantaranya adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) diwakili Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari. (tribun network/gle)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pemilu-2019-tinggal-22-hari-lagi3.jpg)