Pemilu 2019

Penghitungan Suara Hasil Pemilu 2019 Diperpanjang, Bisa Sampai Pukul 12.00 Sehari Setelah Coblosan

Dalam Pemilu 2019, putusan MK memperpanjang batas waktu penghitungan suara. Rekapitulasi suara bisa dilakukan hingga tanggal 18 April pukul 12.00

Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Petugas tengah mengganti angka di papan pengingat ajakan pemilu 2019 di GOR Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019). 

Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi melakukan uji materi atau judicial review Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sidang konstitusi ini dipimpin oleh Anwar Usmar.

Majelis Hakim Konstitusi pada sidang ini di antaranya adalah Wahduddin Adams, Arief Hidayat, Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra, I Gede Dewa Palgana, Enny Nurbaningsih, dan Manahan MP Sitompul.

Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan, penghitungan suara di TPS/TPS Luar Negeri dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir. Penghitungan suara tersebut dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.

Judicial review diminta kepada MK dengan pemohon diantaranya adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) diwakili Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari. (tribun network/gle)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved