Ini Cara Mengitung Denda Pajak Motor Atau Mobil, Lengkap dengan Rumus Hitungnya
Ini Cara Mengitung Denda Pajak Motor Atau Mobil, Lengkap dengan Rumus Hitungnya. Simak yuk biar paham.
SATU tahun sekali pemilik motor di Indonesia wajib membayar pajak untuk mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.
Namun tidak bisa dipungkiri, terkadang kita kerap lupa dan terlewat dari waktu pembayaran pajak yang sudah ditentukan.
Konsekuensinya harus membayar denda keterlambatan bayar pajak kendaraan (STNK).
Dan masalahnya banyak orang juga yang belum tahu bagaimana menghitung denda telat bayar pajak motor.
Lalu bagaimanakah cara menghitung denda pajak motor atau cara menghitung denda pajak mobil.
Rumus menghitung denda pajak motor atau mobil pun cenderung mudah.
Denda telat bayar pajak motor tentunya mengharuskan para pengguna sepeda motor harus menambah biaya lagi.
• Pilih Penyiar Ketimbang Presenter, Nycta Gina Kepingin Jadi Diri Sendiri
• Hari Pertama Raih 160 Ribu Penonton, Jefri Nichol Sanjung Film My Stupid Boss 2
• Penjual Mesin ATM ke Ramyadjie Priambodo Masih Misterius
Untuk besarannya sendiri tergantung dari motor yang dimiliki.
Karena beda motor, beda pula pajak motor dan denda telat pajak motornya pun beda.
Membayar pajak motor sebaiknya dilakukan tepat waktu, karena biaya denda telat bayar pajak motor itu terbilang kurang menguntungkan khususnya bagi pemilik sepeda motor.
Bagi Anda yang belum pada tahu, ketentuan yang diberikan kepada mereka yang telat bayar pajak alias dendanya itu sendiri ialah jika 1 atau 2 hari terlambat denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan.
Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.
Dan jika telatnya 1 bulan lewat 1 hari dihitungnya itu telat 2 bulan.
Bagaimana, malah terasa rugikan bukan? makanya ada baiknya jika Anda berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.
Dan jika Anda telat bayar pajak motornya mencapai 1 tahunan maka menghitung dendanya adalah dengan mengalikan denda sebanyak 12 kali / 12 bulan.
Dan begitu pula dengan jika ingin menghitung denda telat bayar pajak motor 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun dan lain lain.
• Tarif Kereta MRT Disebut Mahal, Anies: Perbandingannya Apa?
• Clara Gopa Duo Semangka Tak Diaku Keluarga Setelah Instagramnya di Hack Soal Tarif Video Call Seks
• Hasil Persebaya vs Tira Persikabo 2-1: Bajul Ijo Lolos ke Babak Semifinal Tanpa Perlu Adu Penalti
Berikut informasi denda telat bayar pajak motor :
Sebelumnya kalau kita bayar pajak motor namun tepat waktu maka perhitungannya adalah " PKB ( pajak kendaraan bermotor ) + SWDKLLJ ( sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ).
Contohnya kalau motor sobat itu Honda Vario 110 keluaran tahun 2011.
Di STNK tertera PKB sebesar Rp. 183.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000.
Maka pajak motor yang harus dibayar adalah Rp. 215.000.
Karena tepat waktu tak ada dendanya. Namun jika telat maka harus ditambah dengan dendanya yang didapat dari Denda PKB + Denda SWDKLLJ.
Rumus Denda PKB :
Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12
Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12
Contoh Denda PKB 1 tahun = 183.000 x 25% x 12/12
= 45.750
Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )
Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ
= 45.750 + 32.000
= 77.750
Dalam hal ini denda pajak stnk motor telat 1 tahun honda vario 110 2011 sebesar Rp. 77.750
• Proyek LRT Jabodebek Hasilkan Dua Rekor Dunia
• Tiket Konser Westlife di Indonesia Terjual Habis Hanya Dalam Dua Jam Saja!
• Pemprov Banten Terapkan Layanan Pengaduan Masyarakat Berteknologi Canggih
Biaya Bayar Pajak Motor Keseluruhan Jadinya :
= Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan
= 183.000 + 35.000 + 77.750
= 295.750
Jadi biaya yang mesti Anda keluarkan setelah telat 1 tahun adalah Rp 295.750.
Itulah contoh cara menghitung denda pajak motor tahunan yakni selama 1 tahun.
Dan jika misalkan sobat mau hitung denda 2 bulan kelipatannya, atau mungkin 2 tahun & kelipatannya tinggal sesuaikan dengan rumus Denda PKB nya saja.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Motor (STNK), Rumus Mudah Tanpa Bingung.