Kamis, 9 April 2026

Otomotif

Draft Dikabarkan sudah Final, Ini Bocoran Regulasi Kendaraan Listrik di Indonesia

Pembahasan peratusan industri kendaraan listrik di Indonesia dikabarkan sudah mencapai final. Apa saja bocorannya?

Editor: Fred Mahatma TIS
Istimewa
WULING Baojun E100, mobil listrik pabrikan China 

Perusahaan industri KBL berbasis baterai bermerek nasional, komposisi sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki oleh pemegang saham Indonesia dan berbasis di dalam negeri.

PERATURAN Presiden (Pepres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan sudah mencapai final.

Regulasi kendaraan listrik ini disebutkan sebentar lagi dikeluarkan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung maupun dari luar,” bunyi Pasal 1, poin 3, pada Bab I Ketentuan Umum, yang menjelaskan definisi apa itu KBL.

Dari bocoran draf terakhir, seperti dikutip Wartakolive.com dari Kompas.com, terjadi beberapa ubahan dan ketentuan menarik yang dalam rancangan Pepres ini.

Salah satunya, adalah ketentuan tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN) yang mengikat, baik untuk industri KBL maupun komponen pendukung.

Pabrik Otomotif di Indonesia Berencana Menjual Kendaraan Listrik

Kemenperin Tarik Investor Jepang untuk Bikin Baterai Kendaraan Listrik

Mobil listrik Baojun E200 siap dipasarkan September 2018.
Mobil listrik Baojun E200 siap dipasarkan September 2018. (Carnewschina.com)

Ketentuan ini terbagi menjadi dua golongan. Pertama, untuk KBL jenis sepeda motor, termasuk roda tiga. Kedua, KBL berbasis baterai beroda empat atau lebih.

Level TKDN yang wajib dipenuhi juga terbagi dalam beberapa tahapan di tiap jenis KBL.

Untuk KBL sepeda motor (motor listrik), industri wajib menggunakan komponen dalam negeri dengan TKDN minimum 40 persen, untuk periode produksi 2019-2023.

Level TKDN kemudian harus meningkat menjadi 60 persen, periode 2023-2025. Kemudian, mencapai minimum 80 persen periode 2025 dan seterusnya.

Sedangkan untuk KBL mobil atau BEV, untuk produksi awal wajib memenuhi TKDN minimum 35 persen, periode 2019-2021.

Kemudian bertahap naik sampai terbesar 80 persen, juga pada 2025 dan seterusnya.

Model 3, Mobil Listrik Termurah Tesla Ini Bakal Dijual di Tanah Air Mulai Juli 2019

Ingin Naik Taksi Listrik? Sabar, Mobil Listrik Blue Bird Tinggal Tunggu Aturan Main

MODEL 3, mobil listrik produksi Tesla
MODEL 3, mobil listrik produksi Tesla (businessinsider.com)

Merek Lokal

Keputusan baru yang menarik lainnya, tercantum dalam draf terakhir ini, tertuang pada Bab II, bagian ketiga, pasal 13 c.

Berisi tentang indentifikasi, Perusahaan industri KBL berbasis baterai bermerek nasional, komposisi sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki oleh pemegang saham Indonesia dan berbasis di dalam negeri.

Namun, meskipun bermerek lokal, perusahaan industri yang berniat ikut memproduksi KBL juga wajib mengikuti standar TKDN yang sudah ditetapkan, sesuai pasal sebelumnya, jadi tidak ada diskriminasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved