Kamis, 4 Juni 2026

Darurat Sampah

Menristek Dikti Nilai Lambatnya Pembangunan 12 PLTSa di Indonesia Akibat Banyak Berhitung

Menristek Dikti Nilai Lambatnya Pembangunan 12 PLTSa di Indonesia Akibat Banyak Berhitung. Padahal menurutnya saat ini Indonesia sudah darurat sampah.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Peresmian Pilot Project PLTSa Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (25/3/2019). 

Menristek Dikti Nilai Lambatnya Pembangunan 12 PLTSa di Indonesia Akibat Banyak Berhitung. Padahal menurut Mohammad Nasir saat ini Indonesia sudah darurat sampah.

MENTERI Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristek Dikti) Mohammad Nasir, menyebut pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang menjadi proyek infrastruktur strategis nasional dinilai lambat dikarenanakan terlalu banyak berhitung.

Nasir menjelaskan, upaya penanganan sampah jangan hanya berpikir bagaimana menciptakan energi dari pengolahan sampah.

Tetapi konsep yang harus dibangun adalah bagaimana membersihkan sampah.

"Jangan terlalu lama, segera terapkan teknlogi pengolahan sampah ini. Jangan menghitung berapa cost (biaya) per KWH (Kilowatt per jam) itu, enggak akan jalan-jalan. Saya rasa kalau kita hitung belum menutup, baru biaya operasional saja," kata Nasir saat peresmian Pilot Project PLTSa Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (25/3/2019).

Ahmad Dhani Diinfus di Penjara Diduga Alami Diabetes, Hingga Disindir Maia Estianty

TERUNGKAP: Mahfud MD Bongkar Janji Politik Presiden SBY Kepada Dirinya yang Tak Dilaksanakan

Bergaransi 18 Bulan Redmi Note 7 Kedap Air, Berkamera 48 MP, Ini Harga dan Spesifikasi di Indonesia

Nasir meminta semua berfikir bagaimana membuat Jakarta bersih, kota atau kabupaten di Indonesia ini bersih.

Jika terlalu lama tidak mungkin banyak sekali tumpukan sampah yang terjadi di sejumlah daerah.

"Tadi disebut DKI 2021 darurat sampah, kalau kata saya sekarang juga kita sudah darurat sampah karena terlambat dalam penggunaan teknologi dalam proses pengolahan sampah," ujar Mohammad Nasir.

Untuk itu, guna mempercepat mewujudkan pengembangan PLTSa sudah dituangkan ke dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018 di 12 Kota dan Satu Provinsi di Indonesia perlu dikaji kembali.

Pasalnya, dalam perpres ada aturan bahwa, yang membeli listik hasil PLTSa adalah PLN, di dalamnmya juga diatur besaran harga listrik yang nantinya akan dibayarkan PLN kepada pengembang PLTSa.

Banyak aturan yang memperlambat terwujudkan teknologi pengelolaan sampah ini.

Tipping Fee atau dana bantuan pemerintah pusat yang diberikan ke pemerintah daerah dalam pengembangan PLTSa juga jangan dijadikan konsep sampah sebagai aset negara.

Dalam perpres diatur, pendanaan pengembangan PLTSa salah satunya bersumber dari APBN yang dikucurkan, yakni sebesar Rp 500.000 per ton sampah.

"Yang semacam ini harus dikaji ulang, kita harus pikirkan sampah hari ini. Jangan anggap sampah sebagai aset negara, sampah mau dibakar saja harus harus dihitung rupiahnya ini kan masalah," kata Mohammad Nasir tegas.

Mohammad Nasir mengatakan, sekarang yang harus dipikirkan bagiamana cara membersihkan menghilangkan sampah yang ada.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved