Polisi Lakukan Pemberkasan Kasus Bobol ATM Ramyadjie Priambodo
Dia menggunakan kerudung atau seperti hijab dan menggunakan penutup muka seperti masker.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Polda Metro Jaya mulai melakukan pemberkasan atau menyusun berkas perkara, kasus pembobolan ATM BCA bermodus skimming dengan tersangka Ramyadjie Priambodo.
Ramyadjie Priambodo disebut-sebut masih kerabat jauh capres Prabowo Subianto.
Ia diketahui sudah 91 kali membobol ATM BCA dengan modus skimming.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 300 Juta.
Dalam setiap aksinya Ramyadjie kerap menyamar sebagai perempuan dengan mengenakan kerudung atau hijab beserta masker atau penutup wajah.
"Saat ini penyidik mulai lakukan pemberkasan atau menyusun berkas perkara. Kami sudah periksa 10 saksi dalam kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (21/3/2019).
Ia menjelaskan awalnya polisi menerima laporan dari salah satu bank swasta yakni BCA pada 11 Februari 2019 lalu berupa dugaan skimming pembobolan ATM.
Dari laporan itu kata dia dilakukan penyelidikan dan akhirnya membekuk Ramyadjie Priambodo di apartemennya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019.
Dari kamar apartemennya polisi mendapati sejumlah barang bukti yakni satu buah mesin ATM, dua kartu ATM bank nasional, laptop, masker, dua kartu putih skimming berisi data nasabah.
Argo Yuwono mengatakan mesin ATM yang ada di kamar apartemen Ramyadjie Priambodo diketahui dibelinya dari seseorang rekamya.
"Dia membelinya dari orang lain, rekannya. Tujuannya untuk mempelajari kelemahan mesin ATM, sehingga memudahkannya, saat beraksi," kata Argo.
Dari penyelidikan, katanya, diketahui RP diketahui sudah 91 kali beraksi.
"Dia sudah 91 kali beraksi. Uang yang didapatkan sementara totalnya ada Rp 300 Juta," katanya.
Uang hasil pembobolan kata Argo akan digunakan pelaku untuk jual beli bitcoin guna menghilangkan jejak.
"Jika dilihat dalam CCTV di ATM saat ia beraksi, dia seperti perempuan. Dia menggunakan kerudung atau seperti hijab dan menggunakan penutup muka seperti masker. Sudah puluhan kali RP melakukan hal ini," kata Argo.
Dalam berkas perkara yang disusun penyidik kata Argo, Ramyadjie akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang terjadi pada bulan Desember 2018 sampai Januari 2019.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Argo.