Polisi Lakukan Pemberkasan Kasus Bobol ATM Ramyadjie Priambodo
Dia menggunakan kerudung atau seperti hijab dan menggunakan penutup muka seperti masker.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Dalam berkas perkara yang disusun penyidik kata Argo, Ramyadjie akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang terjadi pada bulan Desember 2018 sampai Januari 2019.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Argo.