Tidak seperti di Eropa, Disrupsi oleh Fintech di Indonesia Tidak Memicu Keributan

Pergeseran atau disrupsi oleh fintech di Indonesia tidak sampai menimbulkan keributan seperti di Eropa.

Istimewa
ILUSTRASI Perusahaan Fintech (Financial Technology) 

Pergeseran atau disrupsi oleh fintech di Indonesia tidak sampai menimbulkan keributan seperti di Eropa.

WARTA KOTA, PALMERAH--- Perkembangan industri digital turut merambah dunia keuangan atau kerap disebut fintech.

Pertumbuhan penyedia jasa keuangan digital atau teknologi finansial (financial technology/ fintech) saat ini bagaikan jamur di musim hujan.

Perusahaan fintech ini menawarkan berbagai kemudahan transaksi keuangan dan menjadi pesaing bagi industri perbankan.

Penjualan Xpander Tembus 100.000 Unit Dalam Waktu 18 Bulan

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai pergeseran atau disrupsi yang ditimbulkan oleh kemuculan fintech ini tidak menimbulkan keributan di Indonesia, tidak seperti di beberapa negara lain seperti di Eropa.

"Indonesia ini sudah terjadi dua kali disruption, kalau kata Profesor Rhenald Khasali revolusi senyap industri fintech Indonesia," kata Ketua Harian AFPI Kusaryansyah, Kamis (14/3/2019).

Seperti revolusi yang pertama di payment (fintech pembayaran), ada Go-Pay ada OVO.

"Mereka posisinya setara atau bahkan lebih dari e-money, flazz, tanpa ada ribut-ribut," kata Kusaryansyah.

Total Investor Pasar Modal Mencapai 2,1 Juta Investor

Kusaryansyah mengatakan, tidak adanya keributan ketika adanya disrupsi tersebut lantaran segmen yang dikembangkan oleh fintech adalah segmen-segmen yang tidak berdampak langsung terhadap bisnis perbankan.

Adapun revolusi kedua yang terjadi disebabkan oleh fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.

Hingga saat ini, sudah ada 99 fintech pinjaman online terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian menyusul 150 platform yang disebut-sebut sedang dalam proses pendaftaran.

"Sekarang stream yang sedang hype Peer to Peer (P2P) Lending, hari ini ada 99 anggota dari berbagai anggota sudah terdaftar di OJK," kata Kusaryansyah.

Penjelasan Pegadaian soal Membuka Kembali Layanan Gadai Saham

Kusaryansyah mengatakan, berdasarkan info OJK Ada 150 P2P yang sedang proses register di OJK kalau ditotal dengan 99 fintech, potensial ada 250 P2P di Indonesia dalam dua tahun kedepan.

Fintech P2P lending pun tidak secara langsung mendisrupsi bisnis kredit perbankan.

Sebab, sasaran penyaluran kredit fintech P2P lending dengan bank berbeda.

Fintech P2P lending menyasar segmen-segmen yang belum pernah bertransaksi melalui bank (unbanked) karena bank menganggap segmen tersebut terlalu berisiko.

Perkembangan

Saat ini jenis fintech tidak hanya fintech payment atau pembayara dan peer to peer (P2P) lending/pinjaman, tetapi fintech jual beli emas mulai tumbuh.

Bahkan Asosiasi Fintech Indonesia atau Aftech mencatat ada empat fintech jual beli emas yang menjadi anggotanya, yakni Laku Emas, E-Mas, Treasury, dan Indogold.

Memilih Menjadi Youtuber Dibandingkan Peneliti, Penjelasan Ditjen Pajak

Direktur Aftech, Tasa Nugraza Barley, mengatakan, salah satu sektor fintech yang akan semakin semarak ke depannya adalah wealth management.

Sekarang ini, jual beli emas secara online atau fintech jual beli emas masuk ke dalam sektor tersebut.

Menurut Barley, jual beli emas secara online akan terus berkembang.

Alasannya, orang Indonesia masih menganggap emas sebagai instrumen investasi yang menjanjikan dan barang yang sangat berharga.

Barley mengatakan, fintech jual beli emas ini juga hadir karena adanya kebutuhan gaya hidup generasi millennial yang mengandalkan teknologi.

Pengembalian Dana Talangan LMAN Jemput Bola, BUJT: LMAN Jangan Main Bola

Alasannya fintech ini memberikan berbagai kemudahan bagi penggunanya.

Mulai dari menjual dan membeli emas secara online, mencicil pembelian emas, menggadaikan emas, hingga menitipkan emasnya di perusahaan fintech ini.

Menurut Barley, sebagian besar fintech jual beli emas ini adalah pemain lama melakukan transformasi bisnis menjadi berbasis teknologi.

“Mereka pemain lama yang punya toko emas. Kemudian generasi kedua atau ketiga dari pengusaha tersebut bertransformasi ke bisnis online,” kata Barley, Kamis (14/3/2019).

Barley mengatakan, perkembangan fintech jual beli emas ini juga tidak lepas dari dukungan regulator.

Kehadiran jenis fintech ini terakomodasi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.

Peraturan ini menaungi seluruh kegiatan fintech yang belum terdefinisikan jenisnya.

"OJK mau ngetes dulu dengan menguji bisnis model fintech-fintech ini. Ke depannya mungkin bisa dapat cap dari OJK," kata Barley.

Gagal Bayar Utang ke China, Kena Chinese Money Trap: Mata Uang Jadi Yuan Hingga Lego BUMN

Kompas.com/Mutia Fauzia
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Disrupsi oleh Fintech di Indonesia Tidak Pakai Ribut-ribut

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved