SPT Pajak
Cuma 10 Menit Mengisi Online SPT Pajak Tahunan Pribadi, di Sini Ada Linknya dan Panduan EFIN
salah satu cara pelaporan SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website DJP Online
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
Mengisi laporan pajak SPT tahunan online sebaiknya jangan ditunda agar tak mengalami sistem error pada servernya. Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan secara mudah, tepat dan cepat?
E-Filing pajak pribadi OnlinePajak merupakan fitur yang sangat memudahkan pelaporan SPT.
Berdasarkan definisi resmi Kementerian Keuangan, e filing merupakan salah satu cara pelaporan SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website DJP Online atau Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak.
Seperti dikutip Wartakotalive.com dari halaman Onlinepajak untuk pengisian wajib pajak pribadi sebenarnya gampang dilakukan.
Wartakotalive.com sendiri Selasa (12/3/2019) pagi sudah mengisinya. Tak sampai 10 menit sudah terisi.
• Terlambat Melaporkan SPT Pajak Tahunan Bisa Kena Denda Administrasi Sebesar Ini
• Laporan SPT, Daftar dan Kode Harta yang Masuk Dalam Laporan SPT
• Terakhir 31 Maret 2019, Begini Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan Pribadi Secara Online
Sekadar informasi saja, melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik Anda yang karyawan yang harus menyampaikan SPT 1770 S atau SPT 1770 SS.
Begitupun Anda yang pengusaha atau pekerja bebas juga harus menyampaikan SPT Tahunan 1770.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bahkan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.
Tapi jangan khawatir, melakukan lapor SPT Tahunan Pribadi melalui OnlinePajak akan menghemat waktu dan biaya.
Alasannya, proses perpajakan mulai dari hitung-setor-lapor dapat dilakukan melalui satu aplikasi dan gratis seluruhnya.
Nah, bagi Anda yang berencana melakukan pengisian pajak secara online harus dilakukan sebelum waktu jatuh tempo tanggal 31 Maret 2019. Untuk perusahaan jatuh tempo pada 30 April 2019.
• Ini Bocoran Penampilan dan Spesifikasi Vivo X27 Pro, Kamera Pop Up-nya Lebih Lebar dari V15 Pro
• Rabu 13 Maret, Oppo F11 Diluncurkan Harganya Beda Rp 1 Juta dengan Oppo F11 Pro
• Galaxy Fold Baru Dijual April 2019, Samsung Sudah Siapkan Dua Ponsel Lipat Lagi
Bagaimana jika Anda terlambat melaporkan pajak tersebut? Pastinya akan terkena denda.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak (WP) badan dan Wajib Pajak Pribadi yang tidak melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi.
Sanksi administrasi dimaksud dalam pasal tersebut adalah denda sebesar Rp 100.000 bagi WP Pribadi, dan Rp 1.000.000 bagi WP Badan.
Namun, ada beberapa wajib pajak yang menjadi pengecualian pengenaan sanksi jika telat melaporkan SPT seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU KUP yang menyebutkan bahwa sanksi ditiadakan bagi WP Pribadi yang telah meninggal dunia.