Jaksa Penuntut Umum Menilai Ratna Sarumpaet Lakukan Keonaran dan Lontarkan Ujaran Kebencian
"Meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota pembelaan terdakwa (Ratna Sarumpaet), terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong."
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Atas kebohongannya itu, Ratna Sarumpaet ditahan sejak Jumat, 5 Oktober 2018 di Polda Metro Jaya.
Penahanan itu terjadi selang satu hari penangkapan dirinya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
• Permohonan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota Ditolak Hakim, Atiqah Hasiholan Jawab Begini
Akibat hoax penganiayaan itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman penjara 10 tahun.
Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Disela-sela penahanannya, Ratna Sarumpaet didukung banyak pihak, terutama putrinya, Atiqah Hasiholan yang kerap membesuk ibundanya itu di Rutan Polda Metro Jaya.
Saat membesuk ibundanya, Atiqah Hasiholan mengatakan, dia meminta kepada penyidik untuk menangguhkan penahanan ibunya.
Atiqah Hasiholan pun mengutarakan keinginan menjadi penjamin Ratna Sarumpaet jika ibunya mendapat izin penangguhan penahanan.
Dia juga berusaha meyakinkan penyidik bahwa Ratna Sarumpaet akan terus menjalani pemeriksaan petugas di Polda Metro Jaya.