Insentif Pajak LCGC Bakal Dicabut, Bakal Kena Pajak Sebesar 3 Persen

Mobil LCGC yang selama ini bebas PPnBM, adanya skema baru bakal kena PPnBM sebesar 3 persen.

Otomania
Setelah menikmati insentif bebas pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM, mobil low cost green car alias LCGC bakal dikenakan PPnBM. 

Mobil LCGC yang selama ini bebas PPnBM, adanya skema baru bakal kena PPnBM sebesar 3 persen.

WARTA KOTA, PALMERAH--- Setelah menikmati insentif bebas pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM, mobil low cost green car alias LCGC bakal dikenakan PPnBM.

Hilangnya insentif bebas pajak ini karena pemerintah akan mengubah skema PPnBM lama untuk mendorong mobil listrik di Indonesia.

Rencana hilangnya bebas PPnBM bagi kendaraan LCGC itu sudah disampaikan ke Komisi XI DPR pada Senin (11/3/2019).

Berdasarkan draf skema yang disampaikan pemerintah ke DPR, mobil LCGC yang masuk Kendaraan Bermotor Hemat energi dan Harga terjangkau (KBH2) akan dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.

Jasa Marga Mengeluarkan Program Senin Diongkosin, Khusus Warga Bekasi

"Terkait dengan KBH2, memang kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan Euro 2, dia kena 3 persen," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dalam rapat konsultasi dengan Komisi XI.

Padahal dalam skema saat ini, mobil LCGC diberikan insentif oleh pemerintah dengan dibebaskan dari PPnBM atau 0 persen.

Hal ini merupakan insentif untuk mendorong industri mobil LCGC beberapa tahun lalu.

Meski mobil LCGC akan dikenakan PPnBM 3 persen, pemerintah masih membuka insentif.

Insentif yang diberikan kepada produsen mobil dengan catatan mau mengubah mesin LCGC dengan mesin yang ramah lingkungan.

Namun insentif yang diberikan hanya potongan PPnBM 1 persen saja sehingga mobil LCGC dikenakan PPnBM minimal 2 persen.

Boeing 737 Max 8 Jatuh, Harga Saham Boeing Ikut Jatuh: Saham Maskapai Penamakai Boeing Anjlok

Sedangkan untuk mobil listik, pemerintah akan memberikan insentif layaknya LCGC saat ini yakni dengan PPnBM 0 persen.

Menurut Airlangga, dicabutnya insentif untuk mobil LCGC untuk mendorong produksi mobil listik yang ramah lingkungan.

"Itu untuk membedakan mobil yang berbahan bakar listik dan fuel. Kalau listik 0 persen, maka kalau ini (LCGC) minimal dikenakan 2 persen (kalau lebih ramah lingkungan)," kata dia.

Skema baru

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau Kemkeu mengusulkan perubahan skema PPnBM kendaraan bermotor.

Perubahan skema ini bertujuan untuk mendorong produksi dan ekspor industri otomotif khususnya kendaraan emisi rendah.

Perubahan skema insentif yang diusulkan oleh Kemkeu menyangkut dasar pengenaan, pengelompokan kapasitas mesin, pengelompokan tipe kendaraan, prinsip pengenaan hingga program insentif.

Punya Hobi Menulis Bisa Menyalurkan Hasil Tulisan Melalui Aplikasi Penerbit Digital

Dengan skema baru, penghitungan PPnBM kendaraan berlaku akan dilakukan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2.

Dengan begitu, semakin rendah emisinya, maka tarif pajaknya pun akan semakin kecil.

Pengelompokan kapasitas mesin pun hanya akan dibagi dua kelompok yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc.

Dengan aturan baru ini, maka akan ada 3 kategori kendaraan yang diatur PPnBMnya.

Pertama passanger vehicle yang terbagi atas kendaraan dengan penumpang kurang dari 10 orang dan kendaraan dengan penumpang lebih dari 10 orang.

LinkAja! Akan Resmi Diluncurkan, Tanggapan Pengamat soal Kolaborasi BUMN Membuat Finansial Teknologi

Kendaraan dengan 10 penumpang akan dikenakan tarif PPnBM mulai dari 15 persen hingga 70 pesen.

Sementara, kendaraan dengan penumpang lebih dari 10 orang akan dikenakan tarif PPnBM mulai dari 15 persen hungga 30 persen.

Semakin besar bahan bakar yang dikonsumsi dan emisi yang dikeluarkan, maka semakin besar tarif yang dikenakan.

"Untuk peraturan yang saat ini, itu dibagi atas passanger dan commercial vehicle, itu dibagi atas kapasitasnya yaitu berdasarkan CCnya. Makin tinggi CCnya masih tinggi tarifnya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan,"Bahkan ada PPnBM-nya yang mencapai 125 persen untuk sedan yang bensin atau diesel diatas 2.500 cc atau 3.000 cc."

Sementara kendaraan kategori commercial terbagi atas double cabin dengan tarif mulai dari 5 persen hingga 30 persen.

Sementara, kendaraan komersial lainnya yakni truk, bus, dan pick up dikenakan tarif PPnBM 0 persen.

Untuk kategori yang termasuk dalam program atau yang diberi insentif terbagi atas kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) dikenakan tarif PPnBM sebesar 3 persen dengan volume kurang dari 1.500 CC.

Dengan aturan yang ada saat ini seluruh KBH2 dikenakakan tarif PPnBM 0 persen.

Untuk kategori Hybrid Electric Vehicle (HEV) akan dikenakan tarif mulai dari 2 persen hingga 30 persen.

Kendaraan Flexy Engine dikenakan tarif PPnBM sebesar 8 persen, lalu untuk kendaraan Plug in HEV, Flexy Engine, Electric Vehicle akan dikenakan PPnBM 0 persen.

"Untuk yang program, ini diberikan insentif bagi yang semakin tinggi penggunaan non fuelnya, dia akan mendapatkan insentif dalam bentuk PPnBM 0 persen. Yang artinya dia akan menggunakan listrik," kata Sri Mulyani.

Begini Cara Bayar Denda Jika Anda Telat Lapor SPT Pajak 2018

Kompas.com/Yoga Sukmana dan Kontan.co.id/Lidya Yuniartha 
Berita ini sudah diunggah di Kompas.com dengan judul Siap-Siap, Mobil Murah Bakal Dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah dan Kontan.co.id dengan judul Kemkeu usulkan perubahan skema pajak tarif PPnBM baru

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved