Boeing 737 Max 8 Jatuh, Harga Saham Boeing Ikut Jatuh: Saham Maskapai Pemakai Boeing Anjlok

Boeing 737 Max 8 jatuh, harga saham Boeing ikut jatuh. Bahkan harga saham maskapai pemakai Boeing 737 Max 8 juga ikut anjlok.

jalopnik.com
Boeing 737 MAX 8 

Kementerian Perhubungan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengambil langkah untuk melakukan inspeksi dan melarang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 Max di Indonesia.

Langkah diambil terkait jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737 Max 8.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.

Kebijakan melarang terbang sementara Boeing 737 Max 8 sama dengan kebijakan pemerintah China yang melarang maskapainya menerbangkan pesawat jenis itu.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.

"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan” kata Polana.

Melirik Sukuk Ritel Terbaru sebagai Sarana Investasi Alternatif

Inspeksi akan dimulai secepatnya mulai Selasa (12/3/2019).

Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.

Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737 Max 8 sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu setelah kecelakaan Lion Air.

Bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung digrounded di tempat.

Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA) untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 Max 8 yang beroperasi di Indonesia laik terbang.

FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737 Max 8.

Punya Hobi Menulis Bisa Menyalurkan Hasil Tulisan Melalui Aplikasi Penerbit Digital

Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit.

FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737-8 MAX.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved