LinkAja! Akan Resmi Diluncurkan, Tanggapan Pengamat soal Kolaborasi BUMN Membuat Finansial Teknologi

Ketua Himbara memastikan LinkAja! resmi diluncurkan 13 April 2019, pengamat mengkritisi pembentukan sistem pembayaran digital.

Warta Kota/Aloysius Sunu D
Mulai hari ini,T-Cash berubah menjadi LinkAja, dan pelanggan T-Cash tidak lagi membuka aplikasi tersebut. 

Nailul mengungkapkan, kehadiran layanan LinkAja! ke depan akan menguasai pangsa pasar secara umum meskipun terdapat fintech-fintech payament lainnya juga memberikan pilihan.

Pasalnya, LinkAja! lahir dari delapan perusahaan BUMN, empat di antara bank konvensional yang sudah memiliki pelanggan.

"Dengan kekuatan lebih besar dan gabungan bank negara, dia pasti sangat luas banget," kata Nailul.

Bahkan, kata Nailul, bisa mengalahkan Go-Pay dan OVO.

"Kalau kita biarkan seperti itu otomatis tidak ada lagi pasarnya untuk bawah-bawah ini (fintech lainnya)," katanya.

"Ketika pangsa pasarnya sedikit, dia tidak bisa memberikan pelayanan maksimal dan ditinggal pelanggan. Kata kunci di pasarnya, ketika itu dikuasai (LinkAja!), yang kecil-kecil ini meraup siapa?" kata Nailul.

Meskipun demikian, Nailul berpendapat, kehadiran LinkAja! sebagai layanan pembayaran baru tidak begitu berpengaruh pada konsitensi OVO dan Go-Pay.

Akan tetapi, yang menjadi korban dan terdampak ialah fintech-fintech payment yang baru masuk dan tumbuh.

Sisi iniliah yang harus diperhatikan ketika BUMN memutuskan membentuk LinkAja!.

"Tapi fintech-fintech yang baru masuk dan berkembang yang kasihan. Sedangakan OVO, Go-Pay, Dana, itu sudah ada modal gede," kata Nailul.

Ketika fintech baru masuk dan kecil-kecil bisa berkembang pasarnya hilang ketika diikuti BUMN, dan bisa dibilang distorsi pasar.

Dia menambahkan, pada dasar pemerintah melalui lembaganya harus menjadi regulator dengan melahirkan aturan atau mekanisme yang bisa membuat fintech terus berkembang dan maju.

Hendra/Ahsan Juara All England 2019, Hendra Tidak Memikirkan Kakinya Lagi Sakit

Contohnya, memberikan insentif dan melonggarkan aturan yang ada.

Sehingga, para pelaku usaha dari swasta semakin semangat berminat mengembangkan usah.

Tanpa perlu khawatir ada pesaing-pesaing baru.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved