Pilpres 2019

Timses Jokowi-Maruf Amin Dimintai Keterangan Selama 8 Jam Terkait Video Penggunaan Fasilitas Negara

Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sedang dirampungkan.

KOMPAS.com/Devina HaliM
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Maruf, Ade Irfan Pulungan (tengah), usai pelaporan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019) malam. 

YUK FOLLOW IG WARTAKOTALIVE

3 Laporan TKN terhadap Unggahan Berisi Fitnah Diterima Bareskrim

Laporan dari Tim Kampanye Nasional ( TKN) Joko Widodo-Ma'ruf terkait tiga unggahan yang diduga kampanye hitam telah diterima Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (6/3/2019) malam.

Laporan pertama dengan nomor LP/B/0285/III/2019/BARESKRIM terkait video yang menuduh Jokowi menggunakan fasilitas negara.

"Ada tiga laporan, pertama tentang viralnya video yang menuduh Pak Jokowi menggunakan fasilitas negara saat berkampanye," ungkap Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, usai pelaporan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

LIVE STREAMING: Barito Putra vs Persita Tangerang Grup E Piala Presiden, Sabtu 9 Maret di Indosiar

Baru Dinobatkan, Inilah 5 Fakta Frederika Alexis Cull Putri Indonesia 2019

Mahfud MD Kutip Bagian Alkitab Berisi Doa Seorang yang Kena Fitnah, Ini Isi Lengkapnya

Kemudian, laporan kedua terkait rekaman suara yang mengatakan bahwa Jokowi bukan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan tenaga asing yang akan memilih di Pemilu 2019.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0286/III/2019/BARESKRIM.

Laporan terakhir tentang video kampanye seorang perempuan yang menyebut pelajaran agama akan dihapus jika Jokowi terpilih, dengan nomor LP/B/0287/III/2019/BARESKRIM.

Menurut Ade, berdasarkan fakta tersebut, ada upaya penyebaran fitnah serta kebencian terhadap paslon Jokowi-Ma'ruf.

"Ketiga-tiganya kami anggap melakukan fitnah kepada paslon 01, kedua menyebarkan hoaks dan juga kebencian," ucap dia.  

Ia pun berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar hal serupa tak terulang.

Jerat hukum yang disangkakan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan KUHP.

Sebelumnya, sebuah video berisi kampanye hitam beredar di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam video tersebut, terdapat ibu-ibu yang menyampaikan bahwa pelajaran agama akan dihapus jika Jokowi-Ma'ruf menang.

Berikut ini adalah kutipan perkatan perempuan yang ada dalam video tersebut :

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved