Cara Mengatasi Server Hang Up Bagi Peminat Rekrutmen BUMN di http://rekrutbersama.fhcibumn.com
Cara Mengatasi Server Hang Up Bagi Peminat Rekrutmen BUMN di http://rekrutbersama.fhcibumn.com
6. Apa yang dimaksud Rekrutasi Reguler, Reguler Disabilitas dan Reguler KTI?
Rekrutasi reguler adalah program rekrutasi bagi putera-puteri Terbaik Indonesia lulusan SLTA (SMA & SMK), Diploma (D1 s.d D4) dan Sarjana (S1 s.d S2) untuk membangun karir di lingkungan keluarga besar BUMN sebagai “agent of development” untuk mengembangkan kreatifitas dan inovasi bersama.
Rekrutasi disabilitas adalah rekrutasi dengan resource disabilitas yang memenuhi kualifikasi kebutuhan tenaga kerja sesuai kebutuhan bisnis BUMN baik lulusan SLTA (SMA/SLTA), Diploma (D1 – D4) dan Sarjana (S1), untuk memenuhi posisi di berbagai sektor.
Rekrutasi KTI adalah rekrutasi dengan resource penduduk asli / keturunan dari Kawasan Timur Indonesia, lulusan SLTA (SMA/SMK), Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1) untuk berkarir dan mengembangkan diri di seluruh sektor bisnis BUMN Indonesia
• Dua Lokasi Pengeboran Minyak di Kepulauan Seribu Disiapkan TPS
• Buka Cabang Baru, Mie Setan Siap Goda Pecinta Makanan Pedas di Tangerang
• Buka Cabang Baru, Mie Setan Siap Goda Pecinta Makanan Pedas di Tangerang
7. Wilayah/ daerah/ domisili mana saja yang termasuk KTI?
Daerah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa tenggara Timur untuk ditempatkan di daerah domisili masing-masing atau ditempatkan di seluruh wilayah kerja BUMN sesuai dengan kebutuhan masing - masing BUMN
8. Apakah berlaku sistem gugur dalam proses seleksinya?
Setiap tahapan menggunakan sistem gugur. Hanya shortlisted kandidat
yang memenuhi kualifikasi yang akan mengikuti tahapan selanjutnya
9. Apakah passing grade dibedakan untuk 3 kategori?
Setiap kategori memiliki passing grade masing-masing, dan setiap BUMN juga memiliki passing grade masing-masing
10. Bagaimana status pekerja?
Status disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing BUMN. Ada yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai kontrak, baik di BUMN terkait maupun Anak Perusahaannya.
11. Jika memilih sebagai pegawai kontrak, apakah kedepannya dapat menjadi pegawai tetap?
Proses Perubahan Status mengacu kepada Undang Undang ketenagakerjaan dan sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing BUMN
12. Berapa lamakah masa percobaan (kontrak sebelum diangkat tetap) nantinya?
• Salah Satu Korban Tewas dalam Kontak Senjata dengan KKB Papua Ternyata Anak Wakil Bupati
• Pendaftaran Bintara Polri 2019 Dibuka di penerimaan.polri.go.id, Ini Rincian Gajinya
• Bagian Alkitab yang di Twit Mahfud MD Cocok Untuk Renungan Pagi Umat Kristiani