Mahfud MD Jelaskan Arti Fitnah dan Hukuman yang Pantas: Anak, Istri, dan Harta Adalah Fitnah!

Mahfud MD menjelaskan fitnah dan hukumannya menurut agama. Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan. Fitnah meliputi anak, istri, dan harta.

Editor: Suprapto
photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com
Prof Mohammad Mahfud MD akhirnya melaporkan akun @KakekKampret_ ke Polres Klaten, Jawa Tengah, terkait cuitannya di twitter. Mahfud MD menjelaskan asal usul mobil Camry B 1 MMD yang dipersolkan akun KakekKampret_. 

Cuitan Mahfud MD itu untuk menjawab pertanyaan netizen Arief NJ‏ @Nautika85 yang bertanya, "Kalau muslim yg suka menuduh nuduh berujung fitnah hukumanya seperti apa prof?"

Hari Perempuan Sedunia, Google Jumat 8 Maret Sajikan Penyemangat untuk Wanita di Seluruh Dunia

FPI dan Ormas Bakal Kepung Gedung DPRD DKI Tuntut Cabut Saham Bir PT Delta

Usai Tes DNA, Denny Sumargo Punya Dugaan Siapa Ayah dari Anak DJ Verny Hasan

Jawaban Mahfud MD, @mohmahfudmd Mar 2 Retweeted Arief NJ: Dlm hukum hudud da qishos, kalau mencuri dipotong tangan dan kalau membunuh dihukum mati.

Mnrt Qur'an memfitnah itu lbh jahat daripada membunuh (al-fitnah asyadd min al qatl). Hukuman fitnah adl takzir, ditentukan oleh hakim sesuai dgn kadar fitnahnya. Bisa lbh berat dari qishos.

Menurut Mahfud MD, yang masuk kategori fitnah adalah masalah anak, istri, dan harta kekayaan. 

@mohmahfudmd Mar 2: Anak, isteri, harta adl fitnah (ayat Qur'an). Kemudian dlm hadits sahih Nabi mengatakan, fitnah adl jk engkau mengucapkan kejelekan orng lain pd-hal itu tdk benar; sdngkan ghibah adl jika engkau mengucapkan kejelekan orng dan benar tp orng itu tak suka (malu) jika itu kau ucapkan.

Prof Mohammad Mahfud MD pun menjelaskan sebuah riwayat bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menghukum mati 8 orang karena dinilai telah mengkhianatinya.

"Hahaha. Nabi pernah menghukum mati 8 orang yang mengkhianati Nabi dan membunuh pesuruh Nabi. Saya bukan dihina tapi difitnah, sedangkan fitnah, menurut Qur'an, lebih jahat daripada pembunuhan. Saya berjiwa penegak hukum karena bernegara itu adalah berhukum," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya.

Seorang netizen bertanya, @Gilang19496871 Replying to @mohmahfudmd: Tanya pak! Bagaimana Cara Rasul mengadili yg salah atau khilaf..? Beri satu Contoh pengadilan.

Inilah jawaban Mahfud MD tentang cara Nabi Muhammad mengadili orang yang salah.

@mohmahfudmd Mar 2 Retweeted Gilang: Banyak. Tp sy beri 1 contoh sesuai dgn permintaanmu.

Dlm riwayat yg sangat masyhur, sampai ustadz2 hafal haditsnys, keluarga terpandang Bani Mahzum meminta kpd Nabi agar anaknya yg mencuri tdk dihukum. Nabi menolak, "Anak sy Fatimah pun sy potong tangannya kalau mencuri", Paham?

Mahfud MD Bagikan Kutipan Al Kitab 

Mahfud MD juga membagikan kutipan Al Kitab yang  menjelaskan tentang ucapan orang fasik.

@mohmahfudmd Mar 6: Di dlm Alkitab (Mazmur 109: 2-3) disebutkan "Mulut orang fasik dan penipu tenganga terhadap aku.

Mereka berbicara tehadap aku dgn lidah dusta. Dengan kata2 kebencian mereka menyerang aku dan memerangi aku tanpa alasan". Dikirim kpd saya oleh Pendeta Keristen Yunus Rahmadi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved