Dana Talangan Proyek Tol, LMAN: Masih Dalam Tahapan di BPKP Senilai Rp 4,13 Triliun

Dana talangan proyek tol, LMAN menyatakan tagihan masih dalam tahap di BPKP senilai Rp 4,13 triliun.

Dok. Kementerian PUPR
Gerbang Tol Trans Sumatera di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

Setelah itu, LMAN akan meminta BPKP untuk melakukan review atau verifikasi terhadap dokumen yang dilampirkan.

BPKP kemudian menjadwalkan proses tersebut.

Hari Perempuan Sedunia, Google Jumat 8 Maret Sajikan Penyemangat untuk Wanita di Seluruh Dunia

Sebelum hasil verifikasi keluar, akan dilakukan exit meeting yang diikuti sejumlah pihak untuk bersama-sama menyepakati bidang tanah mana yang bisa dilakukan penggantian dana talangan.

"Untuk yang belum eligible, dokumen akan dikembalikan kepada instansi dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Proses ini ditandai dengan terbitnya laporan hasil verifikasi (LHV) yang akan disampaikan kepada LMAN," kata Rahayu.

Rahayu mengatakan, jika LHV terbit, PPK melalui BPJT akan menyampaikan tagihan ke LMAN untuk dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen.

Bila dinyatakan lengkap, LMAN berkewajiban untuk segera membayarkan tagihan yang disampaikan.

"Jika belum, dikembalikan untuk dilengkapi. SOP-nya di LMAN 10 hari. Tapi biasanya jika sudah lengkap 3-4 hari sudah kami bayar," kata Rahayu.

Berharap cepat dibayar

Sebelumnya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengeluhkan lambannya pengembalian dana talangan tanah oleh pemerintah.

Badan usaha jalan tol atau BUJT yang membangun proyek tol itu belum semua dana talangan pengadaan lahan proyek jalan tol diganti oleh pemerintah.

Lambatnya penggantian dana talangan ini menambah beban pebisnis jalan tol.

Percepatan Pembayaran Dana Talangan Tentukan Nasib BUJT

Tunggakan dana talangan ini menganggu arus kas, dan bisa mengganggu proyek lain.

Direktur Utama PT Waskita Toll Road, Herwidiakto, mengatakan, pihaknya telah menalangi pembebasan lahan Rp 6,3 triliun.

Dari angka itu, Rp 1,7 triliun tidak diproses karena berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) atau penugasan pemerintah.

Sebagian sisa tagihan sebenarnya sudah diaudit dan seharusnya dibayar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved