7 Fakta Pengasuh Aniaya Anak 11 Tahun, Cekoki Nasi Pakai Garam Hingga Tempeli Tubuh Sendok Panas

Diketahui, pengasuh aniaya anak 11 tahun ini dengan cara memberi makan nasi pakai garam, hingga ditempeli sendok panas.

Editor: PanjiBaskhara
Tribunpekanbaru/RizkyArmanda
Bocah laki-laki berinisial R (11) tampak kondisinya berangsur membaik saat dikunjungi Tribun di ruang perawatan khusus di RS Bhayangkara Polda Riau, Rabu (6/3/2019). 

6. Diberi makan nasi pakai garam

Selama diasuh JH, R juga mengaku makanannya sangat terbatas.

"Cuma nasi pakai garam," ungkap R kepada Tribunpekanbaru.com.

"Nggak ada pakai ayam, daging, sayur, nggak ada," imbuh dia.

Akibatnya, JH pun terindikasi mengalami kurang gizi. Badannya tampak kurus.

7. Trauma

Kondisi anak laki-laki berinisial R, usia 11 tahun yang menjadi korban penganiayaan oleh pengasuhnya, lelaki berinisial JH alias Irwan (20) kini semakin membaik.

R kini dirawat di ruang perawatan khusus di RS Bhayangkara Polda Riau. Semacam ruang isolasi untuk meminimalisir kontak dengan pihak yang tak berkepentingan.

Tampak R sudah bisa banyak bergerak. Hal ini jauh berbeda dibanding dia datang ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau sehari sebelumnya, pasca ditemukan di kandang ayam.

"Sudah jauh lebih baik kondisinya, malah dia nggak mau pulang," kata Kasubbid Yanmed Dokkes RS Bhayangkara Polda Riau, Kompol Supriyanto, Rabu (6/3/2019).

Saat ditanyai, R mengaku sudah lama mendapat perlakuan kasar dari JH.

Misalnya, JH menempelkan sendok yang sudah dipanaskan dengan api.

Dia juga sering dipukuli baik dengan tangan, atau pun kayu.

Dia tak ingin lagi bertemu dengan JH, takut akan dianiaya lagi.

Khusus pemulihan mental kata Supriyanto, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik, Dinas Sosial, dan Lembaga P2TP2A agar dilakukan pendampingan terhadap korban.

"Karena kita memang terbatas untuk itu (pemulihan psikis). Karena menyangkut anak-anak juga, maka harus didampingi oleh yang memang berkompeten," ulasnya.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi Tanjung (kiri) saat mengekspos pelaku penganiayaan berinisial JH alias Irwan.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi Tanjung (kiri) saat mengekspos pelaku penganiayaan berinisial JH alias Irwan. (Istimewa)

Disinggung apakah korban juga mengalami kekerasan seksual, Supriyanto menegaskan dari hasil pemeriksaan pihaknya tak menemukan adanya hal tersebut.

Pelaku dijerat pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul "7 Fakta R Anak 11 Tahun di Pekanbaru Dianiaya Pengasuh,Ditempeli Sendok Panas,Makan Nasi Pakai Garam"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved