Berita Video

VIDEO: Kuli Bangunan Cabuli Anak Gadisnya yang Sudah Lama Tidak Bertemu

"Diam-diam SR ini datang menemui ayahnya karena dia kangen. Karena kalau izin pasti akan dimarahi ibunya.

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Ahmad Sabran

Seorang kuli bangunan berinisial BR (37) memanfaatkan rasa kangen anak kandungnya dengan melakukan pencabulan.

Bertahun-tahun tak bertemu dan melihat anaknya tumbuh menjadi remaja yang cantik.

Peristiwa berlangsung pada (20/2/2019) lalu ketika SR (13) menemui ayah kandungnya itu tanpa izin dari sang ibu Jalan Haji Gari, RT02/03, Bintaro, Pesanggrahan .

Kedua orang tua SR sudah bercerai sejak bertahun-tahun lalu dan SR menahan rindu dengan sang ayah.

"Diam-diam SR ini datang menemui ayahnya karena dia kangen. Karena kalau izin pasti akan dimarahi ibunya. SR datang ke sana seorang diri setelah sebelumnya dihubungi ayahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya saat merilis penangkapan pelaku di Mapolrestro Jaksel, Rabu (6/3).

Saat bertemu, SR meluapkan rindunya kepada sang ayah.

Mereka berbicara akrab dan saling mengutarakan kesedihannya karena sekian lama mereka tak berkomunikasi.

Tetapi, di pikiran BR mendadak muncul niat jahat melihat putrinya yang mulai tumbuh dewasa.

BR kemudian mulai mencoba melucuti pakaian anaknya.

BR kaget dan sempat berontak. Tetapi sang ayah memberikan ancaman.

"Pelaku mengancam akan meninggalkan korban jika tak mau melakukan hubungan itu. Akhirnya terjadilah tindakan itu," ungkap Kompol Andi.

Korban tak menceritakan kejadian itu kepada sang ibu lantaran takut. Ia hanya curhat dengan beberapa kerabatnya hingga informasi itu sampai ke polisi.

VIDEO: Aksi Ratna Sarumpaet Acungkan Dua Jari di Ruang Persidangan Kasus Penyebaran Hoaks

VIDEO: Kebakaran di Pasar Blok A Kebayoran Baru, Saksi Mata Lihat Ada Percikan Api dari Kabel

VIDEO: Suara Jokowi Masih Rendah di Aceh, Kiyai Maruf Kirim Utusan Khusus untuk Safari Politik

"Jadi dari informasi yang kami terima, kami coba datangi pelaku dan ternyata benar yang diceritakan korban. Pelaku mengakui apa yang dilakukannya," imbuh Kompol Andi.

Sementara, BR mengaku khilaf telah mencabuli putri kandungnya. Di depan wartawan, ia memgaku tak melakukan pemaksaan terhadap.korban.

"Ya saya tanya dia mau nggak ngelakuin begitu. Saya nggak maksa," akunya.

Namun polisi tak serta merta percaya dengan pengakuan pelaku. Polisi akan mendalami lahi kasus ini melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Dari PPA kami lakukan pendampingan psikologis terhadap korban untuk mengatasi rasa trauma. Kalau pelaku ini jelas kelainan karena tega mencabuli anaknya sendiri. Tapi nanti kami akan hadirkan ahlinya untuk tahu kondisi kejiwaan pelaku ini," ujar Kompol Andi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (3) UU RI No35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved