Dicecar 21 Pertanyaan, Eks Pebalap Alex Asmasoebrata Beberkan Penyebab Dirinya Dilaporkan ke Polisi
MANTAN pebalap Alex Asmasoebrata mengaku diberi 21 pertanyaan ketika diperiksa memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Fred Mahatma TIS
Ia dilaporkan oleh lawyer PT Sedayu, atas dugaan pelanggaran UU ITE tersebut. Laporan Polisi tercatat di Nomor: LP/539/I/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tertanggal 28 Januari 2019.
Dalam laporan, diketahui bahwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dilakukan lewat media elektronik, dan terjadi pada 25 Januari 2019, di Jakarta Pusat.
"Dengan undangan klarifikasi ini kita memberikan waktu dan ruang klarifikasi, kepada terlapor untuk membela diri dan menyangkal tuduhan," kata Argo.
Alex dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).