Rayakan 5 Tahun Pernikahan Terpisah, Augie Fantinus Tetap Romantis dengan Sang Istri

Adriana Bustami mengunggah dirinya sedang memeluk sebuah bunga, yang diunggahnya ke akun media sosial instagram miliknya.

Kolase foto/instagram-Wartakotalive
Augie Fantinus dan Andriana Bustami 

Lanjut Augie, baginya merayakan ulang tahun pernikahan di Rutan Salemba, menjadi sebuah kenangan yang berharga dalam kehidupan pernikahannya bersama Adriana Bustami.

"Kenangan berharga banget ya, jadi pengalaman aja sudah," ungkapnya.

Selain itu, Augie mengatakan kalau sebentar lagi sang istri berulang tahun pada 7 Maret. Tentu, rasa sedih ditunjukan olehnya saat mencurahkan hatinya kepada awak media.

"Iya ulang tahun ya barengan sama nyokap. Ya mudah-mudahan besok (Selasa) hadiah yang terindah tuntutannya saya bisa bebas atau pulang. Cuman ikutin proses hukum yang ada. Serahin semua ke kuasa hukum. kalau bisa pulang ya Puji Tuhan, kalau enggak ya udah. berarti sama ngerayain ulang tahun istri pertama dan terakhir juga di Rutan," ujar Augie Fantinus.

Diberitakan sebelumnya, Augie Fantinus ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat, karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik kepolisian.

Dalam kasus tersebut, Augie Fantinus diduga menyebut aparat kepolisian adalah calo tiket lewat akun media sosial instagramnya, dalam penyelenggaraan Asian Para Games yang berlangsung pada Oktober 2018 lalu.

Kala itu, Augie Fantinus ingin menyaksikan pertandingan basket di Asian Para Games, di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam perjalanannya menuju pintu masuk, pemeran Ateng dalam film 'Lagi Lagi Ateng' itu, melihat oknum polisi menjual tiket pertandingan Asian Para Games.

Augie pun dengan cepat mengabadikan momen itu lewat handphone nya, serta mengunggahnya ke instagram dan menjadi viral di masyarakat.

Tidak lama kemudian, Augie ditangkap polisi karena telah melakukan pencemaran nama baik.

Augie sendiri dijerat dengan empat dakwaan, yakni Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) juncto Pasal 311 KUHP. Dengan ancaman pidana kurungan penjara mulai dari enam bulan hingga di atas lima tahun.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved