Andi Arief Ditangkap
Pengacara Dedi Yahya: Andi Arief Diperbolehkan Pulang Setelah Jalani Asesmen
"Mungkin saja dia yang nge-twit. Saat ini pak AA (Andi Arief--Red) sudah pulang Mas (jadi ponselnya sudah bisa digunakan)."
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTA KOTA, KRAMATJATI --- Mantan Politisi Partai Demokrat Andi Arief yang terjerat kasus kepemilikan narkoba berjenis sabu diperbolehkan pulang setelah melakukan asesmen di Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri.
"Iya sudah. Saat kita wawancara tadi kan ada mobil dia pulang tadi," ucap kuasa hukum Andi Arief, Dedi Yahya, saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2019).
Kepergian Andi Arief luput dari pantauan awak media yang saat itu sedang mewawancarai kuasa hukum beserta Wasekjen DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik sekitar pukul 18.30 WIB.
Kabar keluarnya Andi Arief dari dalam tahanan diketahui setelah awak media mengetahui bahwa Andi Arief baru mengunggah kicauan di akun media sosial pribadinya Twitter menggunakan ponselnya.
"Mungkin saja dia yang nge-twit. Saat ini pak AA (Andi Arief--Red) sudah pulang Mas (jadi ponselnya sudah bisa digunakan)," tuturnya.
Namun demikian, Dedi Yahya mengaku tak mengetahui secara pasti ke mana Andi Arief pergi setelah dinyatakan telah diperbolehkan keluar dari kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
Lebih jauh lagi, dia menjelaskan bahwa kliennya diperbolehkan pulang lantaran hanya akan menjalani rehabilitasi kesehatan saja.
• VIDEO: Andi Arief Ditangkap, Jusuf Kalla Bilang Jangan Salahkan Pemerintah
"Karena berdasarkan hasil asesmen itu dinyatakan rehabilitasi kesehatan. Untuk kelanjutannya mungkin bisa ditanyakan ke penyidik, apa wajib lapor atau apa," ucap Dedi Yahya.
Sebelumnya, Andi Arief diketahui melakukan cuitan di akun Twitter pribadinya pada pukul 19.32 WIB. Dalam cuitan itu, Andi menyatakan permintaan maafnya.
Berikut kicauan Andi Arief di Twitter, "Tak Ingin berakhir di sini. Kesalahan bisa saja membenamkan, namun upaya menjadi titik awal pencarian jalan hidup dengan kualitas berbeda jika benar-benar tak putus asa."
Kicauan selanjutnya, "Mohon maaf, saya telah membuat marah dan kecewa. Doakan saya bisa memperbaiki salah menuju benar."
Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Andi Arief, Dedi Yahya menuturkan, status kliennya yang terjerat kasus kepemilikan narkoba berjenis sabu belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejauh yang kami tahu masih terperiksa sampai sekarang," ucap Dedi di Kantor Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2019).
• Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka, Status Andi Arief Masih Terperiksa
Kuasa hukum, kata Dedi Yahya, juga belum mengajukan proses rehabilitasi lantaran masih menunggu asesmen yang dilakukan penyidik.
Menurut dia, hasil asesmen itu baru keluar sekitar 6x24 jam terhitung sejak hari ini, Selasa (5/3/3019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kuasa-hukum05.jpg)