Panglima TNI: Keliru Seolah-olah TNI Kembali ke Dwi Funsgi TNI, ke Zaman Orde Baru

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto: Keliru Seolah-olah TNI Kembali ke Dwi Funsgi TNI, ke Zaman Orde Baru

ANTARA/Syaiful Hakim
Irjen TNI Letjen Herindra saat membacakan sambutan Panglima TNI dalam acara Silaturahmi dengan Komunitas Perwira Hukum TNI di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2019). ( 

- Badan SAR Nasional atau Basarnas,

- Badan Narkotika Nasional atau BNN

- Makamah Agung.

Saat ini Undang-undang tersebut masih dalam proses revisi, dengan menambahkan beberapa Kementerian antara lain:

- Kemenko Maritim; 

- Kantor Staf Kepresidenan;

- Badan Keamanan Laut

Serta mengubah nama/nomenklatur lembaga seperti:

- Sandi Negara menjadi Siber dan Sandi Negara;

- Search and Rescue (SAR) Nasional menjadi Badan Pencarian dan Pertolongan.

Oleh karena itu, Panglima TNI mengharapkan peran aktif para perwira hukum TNI untuk memberikan literasi hukum kepada masyarakat.

"Dwi Fungsi adalah masa lalu yang sudah menjadi sejarah TNI. Saat ini dan ke depan, TNI semakin profesional dalam menjalankan tugas sesuai Undang-Undang," kata Panglima TNI

Dalam kesempatan itu, Hadi Tjahjanto mengingatkan bahwa saat ini spektrum operasi TNI semakin meluas dihadapkan pada spektrum ancaman yang juga semakin meluas. 

"Operasi-operasi TNI tidak lagi berjalan secara konvensional yang mengandalkan operasi-operasi kinetik atau operasi tempur," kata Hadi Tjahjanto. 

Operasi TNI yang efektif, kata Hadi Tjahjanto, merupakan kombinasi antara operasi kinetik dan non kinetik seperti operasi informasi, operasi siber, operasi psikologi, dan landasan legal yang kuat sehingga operasi TNI akan syah di mata hukum.

"Di sinilah peran perwira hukum sangat penting. Perwira hukum TNI harus mengerti dan paham tentang operasi TNI. Penerapan dan antisipasi aturan hukum yang tepat dalam operasi TNI, tidak saja menjadikan pasal-pasal hukum sebagai perisai, tetapi sekaligus sebagai peluru atau pedang untuk mengalahkan lawan yang membahayakan keamanan nasional," ucap Hadi Tjahjanto.  (Antara)

Sumber:
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved