Eks Pembalap Alex Asmasoebrata Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Eks Pembalap Alex Asmasoebrata memenuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan fitnah atas laporan lawyer PT Sedayu.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Mantan pembalap Alex Asmasoebrata akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (5/3/2019). 

"Dengan undangan klarifikasi ini kita memberikan waktu dan ruang klarifikasi, kepada terlapor untuk membela diri dan menyangkal tuduhan," kata Argo.

Argo menjelaskan, Alex dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (bum)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved